Tax morale, apa itu tax moral? Tax moral adalah suatu motivasi untuk menjalani kewajiban membayar pajak yang didasari oleh keinginan batin wajib pajak itu sendiri dengan sukarela tanpa paksaan.
Dan Kepatuhan Pajak dapat kita artikan juga sebagai kepatuhan seorang hamba kepada sang pencipta dalam beribadah. Menjalankan perintahnya sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku juga menjauhi segala larangnya yang bersifat hukum pasti, pasti mendapakan segala sanksi hukuman sesuai peraturannya.
Tax Morale mungkin jarang terdengar di setiap banyaknya perbincangan orang-orang bahkan mungkin masih banyak orang yang tidak tahu apa itu tax morale dan apa hubungannya dengan perpajakan. Padahal sejatinya tax morale adalah hal utama yang paling punya pengaruh terhadap perpajakan, khususnya pada kepatuhan pajak, objeknya adalah setiap manusia yang hidup dan memiliki penghasilan.
Definisi dari dasar pajak itu sendiri adalah iuran dari berbagai penghasilan yang sudah diatur dalam hukum undang-undang yang berlaku oleh setiap negara dan wajib hukumnya untuk setiap wajib pajak patuh terhadap peraturan tersebut.
Saat ini keadaannya adalah banyak wajib pajak yang “enggan membayar pajak” baik wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan, bukan hanya karena kurangnya pemahaman tentang pajak, banyak faktor lainnya seperti belum adanya kesadaran batin dari hatinya untuk membayar secara sukarela, melainkan selama ini mereka membayar karena atas adanya sanksi dan dasar hukum undang-undang yang berlaku.
Para wajib pajak saat ini menjadi pemeran utama untuk membebaskan negara dari kebiasaan donor ekonomi atau banyaknya pinjaman hutang dari luar negeri, untuk mendorong para wajib pajak untuk patuh, maka seluruh wajib pajak harus memiliki intrinsik yang memotivasi dengan pemikiran bahwa pembayaran pajak berdampak dan bermanfaat untuk negara, terutama manfaat yang akan dirasakan oleh semua lapisan masyarakat di negara tersebut.
Penerimaan negara saat ini Sebagian besarnya adalah dari sisi penerimaan pajak. Akan tetapi pemerintah sadar,bahwa masih kurangnya kepatuhan para masyarakat terhadap perpajakan. Bahwa saat ini: kami mengutip dari sebuah artikel yang bersumber dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai berikut:
Nilai Tax Ratio negara Indonesia bisa dibilang belum ada perubahan yang berpengaruh dalam beberapa tahun terakhir, yaitu masih pada angka 11,5%. Dan, pada laporan tersebut “Revenue Statistics in Asian and Pacific Economies 2019" oleh OECD, nilai tax ratio negara Indonesia sebesar 11,5% dan Nilai tersebut masih jauh tertinggal oleh tax rasio OECD sebesar 34,2%, dan negara-negara lainnya. [3]
Dapat dilihat pada gambar diagram dibawah ini :
Direktorat Jenderal Pajak
Ini adalah Tax to GDP ratio yang telah dibandingkan, Asian and Pacific Economies and regional averages. [4].