Mohon tunggu...
Karina Ayu Triutami
Karina Ayu Triutami Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Program Studi Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Angkatan 2020

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menilik Persoalan Ambang Batas Pemilu

9 Januari 2022   16:23 Diperbarui: 9 Januari 2022   16:32 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dengan demikian, pemberlakukan ambang batas ini dapat dikatakan telah membatasi hak seseorang untuk dipilih dan maju dalam pencalonan presiden dan wakil presiden karena terhambat dalam mencapai persentase angka minimal 20% dari jumlah kursi di DPR. 

Padahal, untuk mencapai angka 20% bukanlah perkara mudah, beberapa partai politik besar bahkan harus berkoalisi dengan partai lainnya demi mencapai angka 20% yang telah ditetapkan tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun