Dengan demikian, pemberlakukan ambang batas ini dapat dikatakan telah membatasi hak seseorang untuk dipilih dan maju dalam pencalonan presiden dan wakil presiden karena terhambat dalam mencapai persentase angka minimal 20% dari jumlah kursi di DPR.Â
Padahal, untuk mencapai angka 20% bukanlah perkara mudah, beberapa partai politik besar bahkan harus berkoalisi dengan partai lainnya demi mencapai angka 20% yang telah ditetapkan tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!