Perkawinan merupakan sesuatu yang umum dan lumrah terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Karena dengan adanya perkawinan ini bisa meramaikan alam dan menciptakan generasi generasi baru.Â
Dalam melakukan ikatan perkawinan, sejatinya akan membahas mengenai pasangan yang benar benar akan dipilih dari lubuk hati paling dalam.Â
Walaupun terkadang bagi mereka yang ingin serius kedalam jenjang perkawinan mendapat kendala dalam pemilihan pasangan untuk meresmikan ikatan perkawinan yang sah dalam agama dan negara.Â
Dengan adanya perbedaan tersebut harus siap menghadapi konflik dengan keluarga, dan adanya perbedaan agama tersebut mereka tentunya harus siap untuk mengajarkan agama apa yang diajarkan untuk anaknya kelak.
Di Indonesia pernikahan beda agama bukan suatu hal yang mudah. Pasangan pernikahan ini harus siap mendapat pergesekan budaya dan sosial, untuk perizinan pun berbelit sehingga tak kaget bila kita menemui berita berita mengenai pasangan yang berbeda keyakinan menikah di luar negeri, yang nantinya mereka akan mendapat akta nikah dari negara tempat mereka menikah atau dari KBRI di negara tersebut.
Menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/1986 pasangan berbeda keyakinan dapat meminta penetapan pengadilan. Dari putusan itu dijelaskan bahwa kantor catatan sipil diperbolehkan melakukan pencatatan perkawinan beda agama, karena tugas kantor catatan sipil hanya mencatat bukan mengesahkan. Namun, tidak banyak kantor catatan sipil yang menerima adanya perbedaan agama dalam pernikahan.
Rumitnya pencatatan perkawinan di Indonesia ini maka jalan pintas yang diambil mayoritas pasangan berbeda keyakinan yakni dengan mengikuti atau tunduk sementara dengan salah satu kepercayaan yang ada di Indonesia. Karena masalah yang umum terjadi yakni gesekan antar keluarga mengenai keyakinan siapa yang akan digunakan dalam upacara pengesahan.
Di Indonesia perkawinan diatur dalam Undang-undang No. 1/1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden No. 1/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Kedua produk Perundang-undangan ini mengatur mengenai problem yang berkaitan dengan perkawinan termasuk perkawinan beda agama.
Dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Pasal 44 disebutkan bahwa, "Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam."Â
Berdasarkan Pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa perkawinan di Indonesia harus sejalur dalam artian sama keyakinan nya, sehingga tidak boleh dilakukan perkawinan dengan perbedaan keyakinan karena hal tersebut jelas tidak sah dan melanggar aturan hukum yang berlaku. Pernikahan beda keyakinan tidak bisa dilegalkan karena bertentangan dengan UU dan aturan aturan agama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H