Mohon tunggu...
Karin arzaqgustia
Karin arzaqgustia Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah seorang mahasiswi di salah satu kampus yang ada di bandung kepribadian saya yaitu mudah berbaur dengan orang orang baru haobi saya adalah mendaki,traveling dan senang mencoba hal baru isi konten saya mngkin tentang apa saja ang terjadi di indonesia saat ini

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aksi Nyata Perspektif Sosiokultural Dalam Pendidikan di Indonesia Topik 1

23 Desember 2023   23:59 Diperbarui: 24 Desember 2023   00:12 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

       hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat vang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugerahnya yang perlu di hormati,dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,huku ,pemerintah, dan setiap orang untuk kehormatan serta oerlindungan harkat dan martabat manusia.

c. Kesimpulan dan saran 

    1.Kesimpulan 

    a) Sebab dan implikasi

         Tindakan yang dilakukan d pulau Rempang bukan penggusuran melainkan pengosongan lahan karena hak tanah itu telah diberikan oleh negara kepada enitas perusahaan sejak 2001 sampai 2002. Ada investasi ratusan triliun yang disiapkan di pulau rampang. Masalah hukumnya juga supaa di ingat banyak orang yang tidak tahu tanah itu (pulau) rempang itu sudah diberikan hak nya kepada sebuah perusahaan entitas perusahaan untuk digunakan sebagai usaha. "kata mahfud md seperti dilansir dari antara jumat (8/9/2023) sebelum infestor masuk lanjutnya tanah ini belum digarap dan tidak pernak di tengok. pada 2004 dan seterusnnya menyusul dengan beberapa keputusan. hak atas penggunaan tanah itu diberikan kepada pihak lain untuk ditempati.

     Dia melanjutkan situasi menjadi rumit ketika investor mulai masuk ke pulau rempang pada 2022. ketika pemegang hak datang kesana, ternyata tanah na sdah ditempati, "kemudian di urut urut ternyata da kekeliruan dari pemerintah setempat maupun pemerintah pusat dalam hal ini kementrian LHK (lingkungan hidup dan kehutanan)," katanya. oleh karena itu kekeliruan tersebut di luruskan sehingga hak atas tanah itu masih dimiliki oleh perusahaan sebagaimana SK y ang dikeluarkan pada 2001 dan 2002 

    b) sudut pandang terhadap kasus

         Menurut pandangan pengurus besar nahdatul ulama (PBNU) Mengeluarkan sikap mengenai permasalahan y ang terjadi di Rempang Batam kepulauan Riau. PBNU menilai pengambil alihan tanah yang dilakukan dengan cara yang tidak baik.

         pasalnya tanah yang sudah dikelola oleh rakyat selama bertahun tahun baik itu melalui proses iqtha (redistribusi tanah) oleh pemerintah atau ihya (pengelolaan lahan) tidak dapat diambil alih begitu saja. karena hal itu bisa menyakiti hati rakyat  dan berpotensi akan menimbulkan merusak lingkungan hidup beserta sumber daya alam namun demikiann PBNU perlu menegaskan kembali agar menjadi perhatian semua pihak bahwa hukum haram tesebut jika pengambilalihan tanah oleh pemerintah dilakukan dengan sewenang wenang"lanjutnya.  

  c) hubungan kasus dengan makna pancasila 

      Hubungan kasus pulau Rempang dengan makna pancasila yaitu sila kedua kemanusiaan yang adil dan beradab" dimana makna pancasila kedua mempuyai makna saling berlaku adil dan menghargai sesama manusia. mengapa dikatakan harus adil padahal tanah tersebut memang sudah diambil alih oleh infestor, yang pertama masy arakan adat melayu,suku laut, dan beberapa suku lain nya telah menempati Pulau Rampang selama lebih dari 200 tahun. selama masa tersebut tanah dipulau rampang sudah di akui milik masyarakat setempat,kemudian pada 2001 sampai 2002. pemerintah memberikan kewenangan berupa hak guna usaha (HGU) pada sebuah perusahaan atas tanah Batam. namun hingga sebelum konflik terjadi tanah tersebut tidak pernah dikunjungi atau di kelola oleh infestor.kedua kewenangan  atas pengelolaan lahan  di Batam di atur oleh badan pengusahaan kawasab perdagangan bebas dan pelabuhan ebas batam (BP batam)  sayang nya batas batas pengelolaan tanah oleh bp batam dan tanah adat milik masarakat tidak diuraikan secara jelas  hingga menimbulkan tumpang tindih penguasaan tanah Batam ini bertetanggan dengan negara negara seperti malaysia dan singapura.dan jua memiliki kawasan ekonomi khusus (ZEK) y ang mwmbwrikan insentif fisikal dan fasilitas bagi infestor jadi disini kita ada semacam keuntungan jika berjualan di batam. tidak pwrnah ada kejadian juga di batam jadi mereka ingin berinvestasi itu merasa aman, pulau batam menawarkan peluang investasi y ang besar bahkan dijanjikan juga masyarakat akan di berdayakan sebagai tenaga keja di proyek Rempang Eco City ini dapat terwujud.alhasil masyarakat terbagi menjadi dua kubu yaitu masyarakat yang benar benar menentang pembangunan dan masyarakat pendatang baru yang malah setuju dengan pembangunan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun