Berdasarkan rujukan tersebut, sudah cukup jelas dalam perspektif fikih perniagaan Islam bahwa segala hal yang bersifat Al-Khilabah tidak diperkenankan, termasuk diantaranya penipuan berkedok diskon. Lantas bagaimana jika dalam pemberian diskon tidak ada unsur penipuan? Rasulullah SAW menjelaskan;
Dari Abu Sa'id Al Khudri berkata: Rosulullah SAW bersabda "Sesungguhnya jual beli itu atas dasar suka sama suka."(HR. Ibnu Majah)
Â
Dalam hal ini, jika penjual yang menentukan nominal diskon dan pembeli saling ridho serta tidak ditemukan sesuatu yang merusak akad (termasuk diantaranya khilabah) maka transaksi tersebut sah dan hukumnya mubah (diperbolehkan).
Â
Sebagai muslim, fenomena Rayuan Manis Bulan Diskon sebaiknya disikapi dengan bijak, termasuk diantaranya dengan tidak berlebihan dalam mengkonsumsi suatu barang serta mengedepankan prinsip kebutuhan bukan keinginan. Islam merupakan agama yang syamil(menyeluruh) yang memberikan pedoman semua aspek kehidupan manusia tak terkecuali dalam bidang perniagaan, hal inilah salah satu dari sekian banyak nikmat yang patut untuk disyukuri.
[1] Ahmad Muwafi, al-Dharar fi al-fiqh al-islami:Ta'rifuhu, Ana'uhu, 'Alaqatuhu, Dhawabithuhu, Jaza'uhu (KSA: Dar Ibn al-Qayyim.2008), hlm. 192.
[2] Wahbah al-Zuhaili, al-Mu'amalat al-Maliyah al-Mu'ashirah (Beirut: Dar al-Fikr.2006), hlm. 37; Ahmad Muwafi, al-Dharar fi al-fiqh al-islami:Ta'rifuhu, Ana'uhu, 'Alaqatuhu, Dhawabithuhu, Jaza'uhu (KSA: Dar Ibn al-Qayyim.2008), hlm. 192.