Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi mau dipangkas dimana kewenangan untuk melakukan penyedapan mau ditiadakan kalaupun ada harus melalui ijin oleh ketua pengadilan dan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan wewenang untuk bisa mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) hal ini sangat dikwatirkan karena akan menimbulkan stigma buruk bagi lembaga antisuah dalam melakukan pemberantasan tindak pidana dimana para koruptor dengan muda bisa melakukan penyuapan untuk dikeluarkan SP3 Seperti dilembaga penegakan hukum lainnya. Komisi Pemberantasan Korupsi harus tetap ada dan sebelum saatnya melakukan revisi undang-undang KPK karena sampai hari ini masih tetap konsisten dalam melakukan pemberantasan dan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi.
Para politikus seharusnya berbicara mengenai aspirasi rakyat bukan berbicara mengenai kepentingan pribadi dan kepentingan partai, karena bisa dilihat bawah selama ini anggota Dewan Perwakilan rakyat lebih banyak berbicara kepentingan partai, patut dicurigai bawah dengan adanya pengusulan revisi undang-undang komisi Pemberantasan Korupsi merupakan kepentingan partai dan Pemimpinan partai karena tidak bisa dipungkiri bawah banyak skandal korupsi yang menjerah para pimpinan partai sehingga dengan adanya usulan revisi undang-undang tindak pidana korupsi merupakan suatu scenario untuk pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi dan para koruptor dengan bebas berkeliaran. Tetapi publik tidak akan diam karena walaupun langit runtuh hukum harus ditegakan.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H