Pakistan adalah sebuah negara yang menganut sistem pemerintahan negaranya dengan sistem pemerintahan parlemente yang mirip dengan sistem pemerintahan negara Inggris. Namun, dengan adanya beberapa alasan, sistem pemerintahan pakistan yang sebelumnya menganut sistem parlementer berubah menjadi sistem pemerintahan presidensial.
Sistem tersebut memiliki badan eksekutif yang kuat dengan pemimpinnya yaitu Jenderal Ayub Khan. Aktor yang menjalankan pemerintahan negara pakistan adalah presiden dan perdana menteri. Dalam hal tersebut, ada pembagian tugas dalam pemerintahan yaitu presiden mengurus urusan luar negeri, dan perdana negerinya mengurus persoalan dan permasalahan dalam negeri.
Presiden pakistan langsung dipilih oleh rakyat. Rakyat yang memilih, bukan parlemen yang memilih. dengan itu, presiden tidak memiliki kedudukan dalam bagian parlemen. disamping itu pula, presiden tidak dapat membubarkan parlemen dan tidak dapat mengadakan pemilihan umum. jikalau presiden membubarkan badan legislatif, maka presidennya juga harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H