Dibuat untuk memenuhi tugas akhir semster Sosiologi HukumÂ
Oleh : KARENNA AILIYA (212111144) HES 5D
1. Efektifitas hukum, berasal dari kata kunci efektif yang berarti tercapainya suatu hal yang dituju, jadi efektifitas hukum dalam masyarakat adalah suatu kondisi dimana norma norma hukum, dapat diteggakkkan dan berjalan sebagaimana yang diingingkan. Adapun beberapa faktor yang mempengaruhi duatu hukum agar dapat dikatakan efektif dalam masyarakat diantaranya yakni :
- Kaidah hukum atau disebut juga peraturan itu sendiri
Dalam teori ilmu hukum, suatu kaidah atau peraturan dapat dikatakan efektif apabila memenuhi tiga unsur, yang pertama adalah Kaidah hukum secara yuridis, dimana suatu hukum diciptakan berdasarkan kaidah yang lebih tinggi atau juga kaidah yang telah ditetapkan sebelunya. Kedua Kaidah hukum berlaku secara sosiologis, yakni kaidah hukum yang berlaku atas dasar pengakuan dari  masyarakat atau keberlakuannya dapat dipaksakan oleh yang berwenang meskipun tidak terdapat kelapangan dari masyarakat untuk menerima hukum tersebut. yang Ketiga Kaidah hukum berlaku secara fiosofis yang berarti tujuan hukum tersebut dianggap sebagai nilai positif tertinggi oleh masyarakat  apabila tercapai. Ketiga hal tersebut harus dipenuhi karena apabia hukum hanya berlaku yuridis terdapat kemungkinan bahwa kaidah tesebut merupkan kaidah yang mati, sedangkan apabila kaidah hukum hanya berlaku secara sosiologis maka terdapat kemungkinan akan menjadi aturan yang hanya bersifat memaksa saja. Dan apabila kaidah hukum hanya berlaku secara filosofis maka kemungkinannya adalah hukum tersebut hanya menjadi cita cita saja.
- Masyarakat / Warga
Yang selanjutnya masyarakat juga menjadi salah satu faktr utama yang akan mempengaruhi bagaimana berjalannya suatu hukum, karena hukum da masyarakat adalah dua hal yang saling berhubungan dan tidak dapat dipisahkan. Yang dimaksud masyarakat menjadi faktor tercapainya efektifitas hukum adalah kesadarannya, hukum sangat memerlukan kesadaran masyarakat agar dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga dikemudian hari tujuan hukum tersebut akan tercapai. Misalnya hukum tidak membuang sampah sembarangan, bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat hal tersebut tidak akan bisa dicapai apabila hanya hukum semata dan tidak ada kesadaran dari masyarakat itu sendiri.
- Sarana dan fasilitas penegak hukum
Sarana dan fasilitas juga menjadi faktor terjadinnya efektifitas hukum karenna sarana dan fasilitas bersifat mendukung proses proses penegakkan hukum dimana abila sarana dan fasiltas nya tidak terpenuhi maka proses penegakkan hukum tersebut terancam terhambat terkendala bahkan tidak dapat dilaksanakan.
- Penegak Hukum
Penegak hukum memiliki cakupan yang luas, namun yang dimaksud disini ialah mereka yang berurusan langsung dengan proses penegakkan hukum seperti mereka yang bertugas di bidang Kehakiman, Kejaksaan, Kepengacaraan, dan Lembaga Pemasyarakatan. Adapun karaktesistik yang mampu membuat penegak hukumm tersebut diakatakan efektif diantaranya :
a. logis, yaitu harus bisa membuktikan mana yang benar dan mana yang salah
b. ethis, yaitu bersikap tidak monoton, tidak berlebihan atau berkekurangan dan lugas atau tidak bertele tele
c. estetis, yakni harus bisa mengambil keputusan seadil adilnnya, bagaimana membuat satu pihak puas tetapi juga membuat pihak yang lain menerima dengan sukarela tanpa adanya kekecewaan.
2. Pendekatan sosiologi dalam studi hukum ekonomi syariah sangat marak terjadi dikarenakan dalam agama islam sendir sangat menjujnjung nilai nilai sosial, dan banyak juga ajaran ajaraan agama islam dan sunnah sunnah nabi yang berhubungan dengan kegiatan sosial misalnya, jual beli, pinjam meminjam, sewa menyewa dan lain lain baik yang berorientasi pada profit maupun sosial atau tolong menolong sesama manusia. selain itu beberapa objek pendekatan sosiologi yang digunakan oleh para sosiolog ternyata menghasilkan cara untuk memahami agama dengan mudah. Misalnnya mengkaji praktik hukum ekonomi syariiah dapat dilakukan dengan pendekatan normative melalui ayat ayat alqur'an hadits dan sumber hukum islam lainnya baik yang muttafaq maupu  mukhtalaf, juga dapat menggunakan pendekatan analisis secara real langsung dalam kehidupan masyarakat bsa dengan wawancara maupun observasi.
3. a. Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat
Pluralisme hukum adalah adanya lebih dari satu hukum yang berkembang dimasyarakat. Secara sederhana, pluralisme hukum hadir sebagai kritikan terhadap sentralisme dan positivisme dalam penerapan hukum kepada masyarakat. Pluralisme hukum bisa disebut sebagai jawaban atas kekurangan kekuranga yang terdapata dalam cara pandang hukum nasional di Indonesia yang cenderung menganut sentralisme. hal tersebut merupakan hal yang harus diapresiasi sebagai sebuah penemuan dan pembaruan hukum serta upaya untuk memfasilitasi keragaman hukum yang ada di masyarakat seperti yang kita ketahui bahwa Indonesia terdiri atas keragaman suku ras budaya agama bahkan letak geografis suatu wilayah yang memungkinkan beberapa diantara mereka tidak sesuai untuk mematuhi satu hukum yang sama. Meskipun terkadang pada praktiknnya di dunia nyata masih banyak permasalahan  yang timbul akibat pluralisme hukum seperti terjadinya sbeuah konflik dan addanya kedilemaan masyarakat dalam menganut sebuah hukum.
b. Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia
suatu usaha yang akan membebaskan dari kondisi hukum yang terpuruk di Indonesia, maka harus ada penghapusan dari cara kerja yang konvensional yang diwariskan oleh madzab hukum positif dengan segala doktrin dan aturannya yang serba formal procedural dimana bukannya menciptakan keadilan yang sesungguhnya untuk kesejahteraan rakyat justru menciptakan keadilan yang bersifat formal saja tanpa memperhatikan kondisi masyarakat . usaha pembebasan dari hukum formal procedural tersebut salah satunya adalah dengan hukum progressif yang sangat peduli kepada kebenaran, kemanusiaan dan keadilan. Menurut Satjipto Rahardjo, Penegakan hukum progresif adalah menjalankan suatu hukum bukan hanya sekedar kata-kata hitam-putih dari peraturan (according to the letter), melainkan dengan makna yang lebih dalam (to very meaning) dari undang-undang atau hukum. Penegakan hukum tidak hanya berdasarkan pada kecerdasan intelektual, melainkan juga dengan kecerdasan spiritual. Dengan kata lain, penegakan hukum yang dilakukan dengan penuh determinasi, empati, dedikasi, komitmen terhadap penderitaan bangsa dan disertai keberanian untuk mencari jalan lain daripada yang biasa dilakukan. Tidak seperti penegakkan hukum yang ada saat ini yang cenderung menganut pada legal positif seperti yang diungkapkan di awal tadi. Agenda besar gagasan hukum progrsif adalah menempatkan manusia sebagai pusat atau pemeran utama dari seluruh perbincangan mengenai hukum. Dengan kebijaksanaan hukum progresif mengajak untuk lebih memperhatikan faktor perilaku manusia. Oleh karena itu, tujuan hukum progresif menempatkan perpaduan antara faktor peraturan dan perilaku penegak hukum didalam masyarakat.
4. a. law and social control : Artinya hukum sebagai kontrol sosial, disini hukum merupakan suatu alat untuk mengendalikan masyarakat, dapat juga diartikan hukum sebagai sesuatu  yang dapat mengendalikan manusia tentang tatvara bertingkah laku. dari tingah laku tersebut tak jarang terjadi penyimpangan dan apabila hal tersebut terjadi maka hukum dapat memberikan sanksi terhadap tingkah laku yang tidak sesuai dimata hukum tersebut. Pengendalian social terjadi dalam tiga taraf yakni ; kelompok terhadap kelompok, kelompok terhadap anggotanya, pribadi terhadap pribadi. tujuan dari posisi hukum sebagai social control atau pengendali masyarakat adalah agar masyarakat dalam pergaulannya tetap dalam koridor yang telah ditentukan hukum sebelumnya.
b. law as tool of engeenering : adalah sebuah teori yang dikemukakan oleh Roscoe Pound, teori ini mengemukakan salahh satu fungsi hukum terhadap kondisi sosial yakni sebagai alat pembaharuan/merekayasa dalam masyarakat, dalam istilah ini hukum diharapkan dapat berperan merubah nilai-nilai sosial dalam masyarakat agar sesuai dengan keadaan masyarakat tersebut pada saat ini. Law as a tool of social engineering dapat pula diartikan sebagai sarana yang ditujukan untuk mengubah perilaku warga masyarakat, sesuai dengan tujuan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Pada intinya Law as a tool of sosial engineering bertujuan menciptakan keharmonian dan keselarasan agar secara optimal dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia dalam masyarakat.
c. socio-legal studies : studi sosiolegal adalah studi hukum, yang menggunakan pendekatan metodologi ilmu sosial dalam arti yang luas. Studi socio-legal jelas tidak hanya berhenti pada penelitian hukum empiris, sifatnya lebih luas dimana biasanya diimplementasikan dengan studi lapangan untuk mengetahui secara langsung bagaimana cara hukum bekerja dalam lingkungan masyarakat. Penelitian socio-legal mencakup analisis wacana, kajian budaya, (gerakan sosial, gerakan politik, selanjutnya sosio-legal juga berurusan dengan jantung persoalan dalam studi hukum, yaitu membahas konstitusi sampai peraturan perundangundangan pada tingkat yang paling rendah seperti peraturan desa.
d.  legal pluralism : adalah aliran hukum yang menganut prinsip keberagaman dimana hal tersebut merupakan perlawanan dari aliran sentralisme hukum. Legal pluralisme memfasilitasi keberagaman yang ada di negara ini dimana sesuatu yang berbeda  tidak mungkin diterapkkan hukum yang sama jadi legal pluralisme menjadi suatu solusi dalam permaslahan tersebut walaupun pada kenyataannya sering menimbulkan konflik dan dilemma hukum yang terjadi dalam masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H