c.) Social Legal Studies adalah istilah generik untuk menyebutkan semua ilmu-ilmu sosial yang mempelajari hukum. Di dalam socio-legal studies terdapat sejumlah ilmu sosial seperti sosiologi hukum, antropologi hukum, sejarah hukum, politik hukum dan psikologi hukum. Misalnya : Studi sosiolegal melakukan studi tekstual, pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan dan kebijakan dapat dianalisis secara kritikal dan dijelaskan makna dan implikasinya terhadap subyek hukum(termasuk kelompok terpinggirkan), Dalam hal ini dapat dijelaskan bagaimanakah makna yang terkandung dalam pasal-pasal tersebut merugikan atau menguntungkan kelompok masyarat tertentu dan dengan cara bagaimana Oleh karena itu studi sosiolegal juga berurusan dengan jantung persoalan dalam studi hukum, yaitu membahas konstitusi sampai peraturan perundang-undangan pada tingkat yang paling rendah seperti peraturan desa.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI