Sebagaimana diketahui sosiologi hukum adalah suatu kajian yang obyek pembahasannya adalah hukum dalam masyarakat, apakah suatu hukum dapat sesuai dengan kondisi masyarakat disertai dengan perubahan gaya hidup masyarakat tersebut seiring berjalannya zaman. Maka dari itu buku inni terlebih dahulu memberi pemahaman kepada pembaca tentang dasar sosial hukum, bgaimana hukum itu terbentuk dan apa fungsi nya dalam masyarakat. Buku tersebut menjelaskan bahwa manusia dalam hidup bermasyarakat dikendalikan oleh berbagai kaidah yang hakikatnya untuk mencapai suatu tata tertib dalam masyarakat tersebut. Ada yang disebut kaidah kaidah hukum dan juga kaidah kaidah sosial, masih menjadi perbincangan perbedaan antara keduanya namun (Soekatno, 1973:56) menerangkan bahwa kaidah kaidah hukum bisa saja lahir dari kaidah kaidah sosial atau biasa dikenal dengan kebiasaan yang ada di masyarakat.
      Fungsi hukum menurut buku ini adalah yang pertama hukum sebagai sarana pengendali sosial, maksudnya hukum bersifat memaksa yang berfungsi melindungi masyarakat dari perbuatan yang menimbulkan penderitaan pada pihak lai, yang kedua hukum sebagai sarana rekayasa sosial yang dimaksud adalah hukum membantu menunjang berjalannya pembangunan dalam modernisasi baik dalam bidang ekonomi sosisal budaya maupun yang lainnya, dan yang terakhir hukum sebgai sarana pengntegrasian berarti hukum dapat juga mengintegrasikan masyarakat Indonesia yang pada dasarnnya memiliki latar belakang berbeda beda.
      Untuk pengertian sosiologi hukum sendiri pada buku ini mengangkat dari beberapa tokoh diantaranya menurut (Salman, 1985) sosiologi hukum mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial. Selain menuliskan pengertian menurut para tokoh, penulis buku ini juga menambahkan beberapa skema disertai keterangan bahkan cotoh kasus yang terjadi dalam masyarakat yang memudahkan pembaca memahami maksud isi buku.
      Dalam Bab 3 buku ini membahas bagaimana system kerja sosiologi hukum yang jelas memiliki peranan yang sangat penting dalam memberikan pengetahuan tentang hubungan hukum dengan gejala sosial sehingga dapat diketahui faktor faktor apa saja yang menjadii alasan sebuah hukum tidak dapat ditegakkan di masyarakat. Menuruut buku ini metode yang digunakan dalam kajian sosiologi hukum asalah metode-metode yang digunakan oleh sosiologi karena sosiologi hukum adalah cabang khusus dari sosiologi. Oleh karena itu sosiologi hukum mengkaji secara deskriptif yang mana hanya ingin memahami obyek kajiannya tanpa memberikan penilaian tentang baik maupun buruknya.
      Pada Bab terakhir buku ini juga diberikan enam contoh kajian sosiologi hukum agar pembaca dapat lebih memahami bagaimana mengkaji hukum dari cara mandang sosiologis. Sehingga buku ini direkomendasikan untuk pemula yang ingin mengetahui tentang sosiologi hukum karena dijelaskan juga dari dasar dasar hukum hingga objek kajian dari sosiologi hukum itu sendiri. Tak lupa juga pengarang buku menambahkan contoh contoh kasus sederhana di yang sering hadir di tengah tengah masyarakat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI