Harapannya dengan dilaksanakannya berbagai penyuluhan, sosialisasi, dan peningkatan kesadaran dengan berbagai cara lainnya, angka pernikahan dini di Indonesia dapat menurun khususnya di wilayah-wilayah yang tadi telah disebutkan. Bukankah lebih baik "jalan pintas" yang diambil itu dialihkan pada kegiatan-kegiatan yang lebih bermanfaat dan berbobot seperti berolahraga, melukis, menari, akting, belajar, dan menggali minat serta bakat lainnya sehingga anak akan mengenal dirinya lebih lagi dan dapat memanfaatkan waktunya pada masa muda mempersiapkan dirinya menuju kedewasaan dibandingkan terjebak dalam pernikahan dini.
Tentu saja di dalam pelaksanaanya pemerintah harus dapat memberikan perlindungan hukum atau payung hukum bagi terutama dalam konteks Dispensasi Nikah yang menurut saya masih sangat luas maknanya. Sekiranya, undang-undang ini dapat digantikan atau diubah menjadi lebih menyempit agar masyarakat tak sewenang-wenang mengajukan permohonan Dispensasi pada Pengadilan. Dengan langkah ini, pemerintah akan mampu menjadi garda terdepan, mendukung generasi penerusnya menggapai cita-citanya lalu memang menikah karena kesiapan dan kemauannya sendiri.
Selain langkah preventif yakni penyuluhan, seminar, sosialisasi, dan kegiatan edukasi lainnya, perlu juga dilakukan tindakan represif oleh pemerintah dengan adanya kejelasan hukum bagi masyarakatnya. Saya optimis, Indonesia bisa semakin maju, makmur, dan sejahtera, masyarakatnya berpendidikan tinggi, dan memperoleh kesuksesan di masa depan. Indonesia mampu merealisasikan salah satu tujuannya berdasarkan sila keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Langkah pembuka yang saya rasa tepat untuk dicanangkan adalah penekanan angka pernikahan dini.