Mohon tunggu...
Karel Xavier Yusuf Oltmans
Karel Xavier Yusuf Oltmans Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Komputer Indonesia

Seorang Mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi Di Universitas Unikom Bandung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengemis Ini Meludahi Pengendara Mobil

12 Desember 2023   17:52 Diperbarui: 12 Desember 2023   18:40 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perda, misalnya, melarang kegiatan sebagai pengamen, pedagang asongan, pengemis dan gelandangan, serta pembersih kendaraan di jalan dan fasilitas umum (Pasal 16 ayat 1 poin (a)). Pada poin (d) disebutkan setiap orang dilarang memberikan sejumlah uang dan atau barang kepada pengamen, pengemis, gelandangan, orang terlantar, dan atau pembersih kendaran di jalan dan fasiltas. Jika terbukti melanggar ayat 1 poin d, maka akan dikenakan pembebanan biaya paksaaan penegakkan atau pelaksanaan hukuman sebesar Rp 500 ribu rupiah. Menurut Dadang, sanksi ini membutuhkan kerja sama dari masyarakat.

Kejadian Pengemis Meludahi Mobil 

Mengutip dari beberapa media sosial instagram seputar informasi Kota Bandung yang memposting video tersebut. Kejadian pengemis meludahi pengendara mobil tersebut terjadi pada hari Jum'at 11 agustus 2023 berlokasi di lampu merah Pasir Koja, Babakan ciparay Kota Bandung. Beredar luas sebuah video memperlihatkan tingkah laku seorang laki-laki paruh baya yang meludahi pada kaca sebuah mobil.

Netizen dan Baraya sosial Kota Bandung dibuat geram atas perilaku yang dilakukan bapak-bapak tersebut tidak patut. Sudah miskin harta, miskin akhlak pula. Ucap seorang warga net Instagram yang kesal atas perbuatannya. Menurut informasi yang di dapatkan oleh Dinsos (Dinas Sosial) Kota Bandung, kejadian ini dapat terjadi hanya karena pelaku tidak diberi uang oleh pengemudi mobil yang sedang merekam kejadian tersebut.


Dari hasil wawancara yang dilakukan kepada bapak Dayat,S.Ip,M.si selaku Penyuluh Sosial ahli madya. Mendengar laporan tersebut, keesokan harinya Tim USR (Unit Social Response) langsung meluncur ke lokasi kejadian untuk minindak lanjuti laporan masyarakat. Dari hasil laporan tersebut, di peroleh client langsung dibawa ke Dinas Sosial. Tindakan Dinas Sosial itu sudah di atur di dalam PERMENSOS Ayat 16 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial yang mengatur Tahapan program dan pelayanan rehabilitas sosial yang dilakukan Dinas Sosial melalui beberapa tahapan diantaranya adalah:

1. Pendekatan Awal

2. Tahap Orientasi

3. Assesmen

4. Temu Bahas Kasus (Case Conference)

5. Pelaksanaan Rehabilitas Sosial

6. Advokasi Sosial

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun