Mohon tunggu...
Sukardi
Sukardi Mohon Tunggu... Lainnya - Editor Media Online

Seorang Penulis

Selanjutnya

Tutup

Financial

BTN Mengabdi untuk Negeri

10 Februari 2019   13:27 Diperbarui: 10 Februari 2019   13:55 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dilansir dari bisnis.com, pada tahun 2018, dari 250 juta orang Indonesia, hanya 60 juta saja yang memiliki rekening bank. Dari data ini pun kita bisa lihat bagaimana tingkat inklusi keuangan di Indonesia. 

Di sisi lain, menurut data dari OJK, terdapat kebutuhan kredit nasional sebesar Rp 1.700 triliun per tahun bagi UMKM Indonesia. Sementara, lembaga keuangan yang ada hanya dapat memenuhi Rp 700 triliun dari kebutuhan tersebut, sehingga ada kekurangan pendanaan sebesar Rp 1.000 triliun bagi UMKM Indonesia setiap tahunnya. 

Tentunya semakin banyak masyarakat Indonesia yang dapat memiliki akses layanan keuangan, maka inklusi keuangan nasional semakin sehat dan tinggi. Oleh karena itu dengan adanya teknologi finansial atau financial technology (fintech) ini membawa berbagai dampak bagi sektor-sektor penting dalam negara Indonesia ini. Fintech membawa dampak tersebut dalam meningkatkan inklusi keuangan khususnya di Indonesia. 

Semakin berkembangnya sistem teknologi finansial ini maka setiap kalangan masyarakat akan semakin mudah dalam mengakses layanan keuangan dengan baik, cepat, praktis, namun tetap dalam keadaan yang aman. 

Dengan meningkatnya akses layanan keuangan dengan memanfaatkan teknologi finansial ini maka dampak yang terasa tidak hanya terhadap inklusi keuangan saja melainkan dampak - dampak kepada sektor lain juga. 

Bagi nasabah fintech BTN memberi manfaat yaitu mendapat layanan yang lebih baik, aman, nyaman, cepat, praktis, kemudian pilihan yang lebih banyak dan harga askes yang lebih murah, jangkauan pendanaan kredit yang lebih mudah bagi nasabah. 

Bagi penyelenggara fintech (pedagang produk ), fintech memberi manfaat yaitu menyederhanakan rantai transaksi, menekan biaya operasional dan biaya modal, membekukan alur informasi. 

Bagi pemerintah Indonesia , fintech BTN ini memberi manfaat yaitu mendorong transmisi kebijakan ekonomi, meningkatkan kecepatan perputaran uang sehingga meningkatkan ekonomi masyarakat dan meningkatkan inklusi keuangan nasional dalam suatu negara.

Teknologi finansial BTN dan inklusi keuangan memiliki hubungan yang erat didalam memberikan keadilan dan kesetaraan. Diatas landasan hukum yang sudah ada finansial teknologi bergerak menumbuhkan inklusi keuangan di Indonesia sehingga menciptakan peningkatan sektor perekonomian. Seharusnya kita sadar akan pentingnya teknologi finansial yang dapat memudahkan kita dalam mengatur alur keuangan kita. Teknologi finansial BTN bukan hanya untuk kalangan menengah ketas, namun untuk semua kalangan masyarakat. 

Teknologi finansial mendapat dukungan dari pemerintah karena dapat menyukseskan salah satu program pemerintah yaitu peningkatan inklusi keuangan di Indoensia. Dengan adanya perkembangan dari teknologi yang sangat pesat sehingga seluruh hal dapat dilakukan dengan cepat dan mudah dengan memanfaatkan teknologi dan internet.

Khususnya dalam financial technology (fintech) adalah dapat membantu serta mendorong seluruh kalangan masyarakat di Indonesia khusunya kalangan menengah kebawah dan masyarakat yang berada di pedalaman atau pelosok yang mengalami kesulitan dalam mengakses layanan keuangan pada bank konvensional atau pada sektor formal dapat memanfaatkan fintech sebagai jalan keluar untuk mendapatkan setiap akses atau layanan keuangan dengan nyaman, baik, cepat atau praktis, serta aman bagi masyarakat yang memanfaatkan fintech tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun