Mohon tunggu...
kardinal danil
kardinal danil Mohon Tunggu... -

pengamat ekonomi dan politik

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Buruh, PHK Sepihak dan di Rampasnya Jaminan Sosial!

18 April 2017   20:40 Diperbarui: 18 April 2017   20:53 507
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Pasal 55 pemberi kerja yg melanggar sebagaimana yg di maksud pasal 19 ayat(i)dan ayat(ii) di ancam pidana paling lama 8(delapan) tahun atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00(satu Miliar Rupiah)

Akibat nya adalah  Jaminan sosial hak dasar pekerja dan keluarga nya yg di lindungi  Undang undang musnah akibat tindakan sepihak perusahan yg di restui Pihak BPJS yg ironi nya Badan Penyelenggara jaminan  sosial ini lahir di bidani oleh kaum pekerja Indonesia.

BPJS adalah program negara yg  Penyelenggaraan jaminan sosial nasionalnya berdasarkan prinsip nirlaba, terbuka, kehati hatian dan kepesertaan nya bersifat wajib salah satuk bentuk perlindungan sosial untuk menjamin terpenuhi nya kebutuhan hak dasar seluruh rakyat indonesia berlandaskan pancasila dan UUD 45 namun dengan sangat mudah atas permintaan perusahaan di nonaktifkan iuran program perusahaan karena alasan  PHK sepihak. 

Pertanyaan atas peristiwa di atas Apakah perusahaan atau BPJS yg melanggar Hukum atau kedua nya melanggar Hukum??

Padahal kaum Buruh mempunyai  kedudukan dan peranan  yg penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan nasional 

Ada pepatah mengatakan  "minyak tak akan bisa berpadu dengan air "

Begitu juga kaum buruh akan bersatu padu berjuang karena persamaan nasib sebagai buruh upahan hadap berhadapan dengan kaum perusahaan hitam yg di lindungi aparat korup dan kaki tangan nya.

Solidarity for ever!!!

Dikirim dari OPPO Mail

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun