Pasal 55 pemberi kerja yg melanggar sebagaimana yg di maksud pasal 19 ayat(i)dan ayat(ii) di ancam pidana paling lama 8(delapan) tahun atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00(satu Miliar Rupiah)
Akibat nya adalah  Jaminan sosial hak dasar pekerja dan keluarga nya yg di lindungi  Undang undang musnah akibat tindakan sepihak perusahan yg di restui Pihak BPJS yg ironi nya Badan Penyelenggara jaminan  sosial ini lahir di bidani oleh kaum pekerja Indonesia.
BPJS adalah program negara yg  Penyelenggaraan jaminan sosial nasionalnya berdasarkan prinsip nirlaba, terbuka, kehati hatian dan kepesertaan nya bersifat wajib salah satuk bentuk perlindungan sosial untuk menjamin terpenuhi nya kebutuhan hak dasar seluruh rakyat indonesia berlandaskan pancasila dan UUD 45 namun dengan sangat mudah atas permintaan perusahaan di nonaktifkan iuran program perusahaan karena alasan  PHK sepihak.Â
Pertanyaan atas peristiwa di atas Apakah perusahaan atau BPJS yg melanggar Hukum atau kedua nya melanggar Hukum??
Padahal kaum Buruh mempunyai  kedudukan dan peranan  yg penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan nasionalÂ
Ada pepatah mengatakan  "minyak tak akan bisa berpadu dengan air "
Begitu juga kaum buruh akan bersatu padu berjuang karena persamaan nasib sebagai buruh upahan hadap berhadapan dengan kaum perusahaan hitam yg di lindungi aparat korup dan kaki tangan nya.
Solidarity for ever!!!
Dikirim dari OPPO Mail
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H