Mohon tunggu...
BEDAH BUKU
BEDAH BUKU Mohon Tunggu... Jurnalis - RUMAH ASIK

#alamdilema

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pendidikan Alternative Maluku Utara

21 Februari 2022   01:19 Diperbarui: 21 Februari 2022   09:09 524
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


 “Pendidikan merupakan kemaslahatan sebuah tatanan yang ideal untuk menyelematkan bangsa dari kebodohan”
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2003 Tentang sistem Pendidikan Nasional, dalam BAB IV Hak dan Kewajiban Warga Negara, Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah: Hak dan Kewajiban Warga Negara Pasal 5, (dari Point 1, 2, 3, 4, 5,) dan Pasal 6, (dari Point 1, 2, 3). Bagian kedua Hak dan Kewajiban Orang Tua Pasal 7, (1, 2). Bagian ketiga Hak dan Kewajiban Masyarakat Pasal 8, dan Pasal 9. Bagian keempat Hak dan Kewajiban Pemerintah dan Pemerintahan Daerah Pasal 10, Pasal 11, (1, 2).
Dalam pasal diatas menggambarkan bagaimana bentuk tanggung jawab persoalan Pendidikan dari ruang lingkup yang terkecil sampai ruang lingkup terbesar, oleh sebab pesoalan-persoalan yang dihadapi dalam Pendidikan Indonesia ini menjadi tanggungjawab bersama. Kalimat bersama-sama kadang cenderung bias oleh sebab itu butuh pembahasan, dan analisa untuk memberikan kritikan untuk mencapai win solution.
Pendidikan Indonesia merupakan sistem pendidikan kolonial yang sampai saat ini masih dipertahankan padahal masih banyak cara terbaik untuk membentuk suatu tujuan dalam membentuk suatu sistem yang lebih baik lagi agar menghadirkan SDM yang Ideal, oleh karena itu proses-proses pendidikan menjadi hal yang paling seksi untuk dibahas dalam membentuk sebuah masyarakat yang nantinya mampuh menjawab atau menyesuaikan kemajuan zaman.


Konseptual Pendidikan
Tilaar (2002:435) menyatakan bahwa “hakikat pendidikan adalah memanusiakan manusia, yaitu suatu proses yang melihat manusia sebagai suatu keseluruhan di dalam eksistensinya”. Mencermati pertanyaan dari Tilaar tersebut dapat diperolah gambaran bahwa dalam proses pendidikan, ada proses belajar dan pembelajaran, sehingga dalam pendidikan jelas terjadi proses pembentukan manusia yang lebih manusia. Proses mendidik dan didik merupakan perbuatan yang bersifat mendasar (fudamental), karena di dalamnya terjadi proses dan perbuatan yang mengubah serta menentukan jalan hidup manusia.

a747627f3c93216f6fadc8666e47a27c-621284e1586d296ce515dfe2.jpg
a747627f3c93216f6fadc8666e47a27c-621284e1586d296ce515dfe2.jpg

Dalam Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa:
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Pendidikan seperti yang diungkapkan dalam kamus besar bahasa Indonesia diartikan sebagai proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau sekelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengejaran dan pelatihan. Definisi pendidikan lainnya yang dikemukakan olah M. J. Langeveld (Revrisond Baswir dkk, 2003:108) bahwa:
Pendidikan merupakan uapaya manusia dewasa membimbing manusia yang belum dewasa kepada kedewasaan.
Pendidikan ialah usaha untuk menolong anak untuk melaksanakan tugas-tugas hidupnya agar dia bisa mandiri, akil-baliq dan bertanggung jawab
Pendidikan adalah usaha agar tercapai penetuan diri secara etis sesuai dengan hati nurani.


Pengertian tersebut bermakna bahwa, pendidikan merupakan kegiatan untuk membimbing anak manusia menuju kedewasaan dan kemandirian. Hal ini dilakukan guna membekali anak untuk menapaki kehidupannya dimasa yang akan datang. Jadi dapat dikatakan bahwa, penyelenggaraan pendidikan tidak lepas dari perspektif manusia dan kemanusiaan.
Pendidikan Menurut Para Ahli
Pendidikan menurut Ki Hajar Dewantara adalah tuntutan didalam hidup tumbuhnya anak-anak, adapun maksudnya, pendidikan yaitu menuntun segala kekuatan kodrat yang ada anak-anak itu agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapatlah mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya. Pendidikan menurut John dewey adalah pendidikan bukanlah persiapan dalam kehidupan, pendidikan adalah kehidupan itu sendiri (Education is not preparation of life, education is life itselef). Ada juga pendidikan adalah proses sosial (Education is a social process) pendidikan itu pertumbuhan (Education is growth). Pendidikan menurut Aristoteles adalah sebagai proses mencapai kesempurnaan manusia. Menurut Aristoteles, manusia yang sempurna adalah manusia yang mencapai pemikiran rasional dan bijaksana. Pendidikan menurut Ahmad D adalah bimbingan secara sadar oleh pendidikan kepada perkembangan jasmani dan rohani terdidik agar terbentuk kepribadian yang utama.


Pendidikan menurut Paulo Freire adalah pendidikan dapat dirancang untuk percaya pada kemampuan diri pribadi (Self affirmation) yang pada akhirnya menghasilkan kemerdekaan diri. Pemikiran Freire tentang pendidikan lebih menyerupai petunjuk (guidance) normatif Ikhwal kependidikan. Yaitu berupa bimbingan menjadi guru yang benar dan murid yang benar dalam arti tahu posisi dan tanggung jawabnya, cara-cara membaca atau belajar yang produktif, menyikapi lingkungan sosio-kultural dan sosio-politik secara kritis dan berusaha bermain cantik dalam lingkungan dan sistem dimana dia harus tetap melakukan perubahan. Substansi pemikiran pendidikan Freira terletak pada pandangannya tentang manusia, tentang dunianya yang kemudian ditransformasikan ke dalam dunia pendidikan yang menghasilkan model pendidikan alternatif yang ditawarkannya, yaitu model pendidikan yang membelenggu ke model yang membebaskan. Karena itu, agaknya akan sia-sia memahami pemikiran Freire sebagaimana yang tertuang dalam berbagai karyanya yang berserakan itu, tanpa memahami filsafat pendidikannya.

Kampus Yang di Merdekakan
Mahasiswa akhirnya dihadapkan oleh program kerja kampus merdeka yang digagas oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. Ungkapan cukup menarik dari bapak “Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, beliau mengatakan bahwa, saya mengajak teman-teman mahasiswa dari seluruh Indonesia untuk beraksi, berkolaborasi, dan berkreasi selama dua belas minggu untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di Sekolah Dasar terutama yang berada di daerah 3T, sekligus mengasah kepemimpinan, kematangan emosional, dan kepekaan sosial. Saya harap mahasiswa akan menjawab tantangan saya untuk terus memelihara api optimisme dan memberikan kontribusi terbaiknya.” Apa itu kampus merdeka, dalam wacananya program persiapan karier yang komprehensif guna mempersiapkan generassi terbaik Indonesia. Kampus merdeka merupakan bagian dari kebijakan merdeka belajar oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia yang memberikan kesempatan bagi mahasiswa/i untuk mengasah kemampuan sesuai bakat dan minat dengan terjun langsung ke dunia kerja sebagai persiapan karier masa depan. Inilah arti kampus merdeka: AKARTA, KalderaNews.com-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim kembali meluncukan kebijakan merdeka belajar untuk lingkup perguruan tinggi dengan tajuk “Kampus Merdeka” pekan ini jelang Tahun Baru Imlek. Nadiem kebijakan kampus merdeka ini merupakan kelanjutan dari konsep merdeka belajar. Pelaksanaanya paling memungkinkan untuk segera dilangsungkan, hanya mengubah peraturan menteri, tidak sampai mengubah peraturan Pemerintah ataupun undang-undang. Paket kebijakan kampus merdeka ini menjadi langkah awal dari rangkaian kebijakan untuk perguruan tinggi. Ini tahap awal untuk melepaskan belenggu agar lebih mudah bergerak, “kita masih belum menyetuh aspek kualitas. Akan ada beberapa matriks yang akan digunakan untuk membantu perguruan tinggi mencapai targetnya, “tandanya, lantas apa arati kampus merdeka itu.


Otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS)
Yakni otonomi untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru. Otonomi ini diberikan jika PTN dan PTS tersebut memiliki kareditas A dan B, dan telah melakukan kerja sama dengan organisasi dan/atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universitas. Pengecualian berlaku untuk prodi kesehatan dan pendidikan. Ditambah oleh Mendikbud kerja sama dengan organisasi akan mencakup penyusunan kurikulum, praktik kerja sama atau magang, dan penempatan kerja bagi para mahasiswa. Kemudian Kemendikbud akan berkerja sama dengan perguruan tinggi dan mitra prodi untuk melakukan pengawasan. “Tracer study wajib dilakukan setiap tahun. Perguruan tinggi wajib memastikan hal ini diterapkan,” ujar Menteri Nadiem.
Program re-akreditas otomatis
Program re-akreditasi bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat. Mendatang, akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama 5 tahun namun akan diperbaharui secara otomatis. Pengajuan re-akreditasi PT dan prodi dibatasi paling cepat 2 tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali. Untuk perguruan tinggi yang berakreditasi B dan C bisa mengajukan peningkatan akreditasi kapanpun. “Nanti, Akreditasi A pun akan diberikan kepada perguruan tinggi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional.

 Daftar akreditasi internasional yang diakui akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri,” tambahnya. Evaluasi akreditasi akan dilakukan BAN-PT jika ditemukan penurunan kualitas yang meliputi pengaduan masyarakat dengan disertai bukti yang konkret, serta penurunan tajam jumlah mahasiswa baru yang mendaftar dan lulus dari prodi ataupun perguruan tinggi.


Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN BH tanpa terikat status akreditasi.
Hak belajar selama 3 semester di luar prodi studi
Memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (sks). Perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela, jadi mahasiswa boleh mengambil ataupun tidak sks di luar kampusnya sebanyak dua semester atau setara dengan 40 sks. Ditambah, mahasiswa juga dapat mengambil sks di prodi lain di dalam kampusnya sebanyak satu semester dari total semester yang harus ditempuh. Ini tidak berlaku untuk prodi kesehatan. Di sisi lain, saat ini bobot sks untuk kegiatan pembelajaran di luar kelas sangat kecil dan tidak mendorong mahasiswa untuk mencari pengalaman baru, terlebih di banyak kampus, pertukaran pelajar atau praktik kerja justru menunda kelulusan mahasiswa. Lebih lanjut, Mendikbud menjelaskan terdapat perubahan pengertian mengenai sks. Setiap sks diartikan sebagai ‘jam kegiatan’, bukan lagi ‘jam belajar’. Kegiatan di sini berarti belajar di kelas, magang atau praktik kerja di industri atau organisasi, pertukaran pelajar, pengabdian masyarakat, wirausaha, riset, studi independen, maupun kegiatan mengajar di daerah terpencil. Setiap kegiatan yang dipilih mahasiswa harus dibimbing oleh seorang dosen yang ditentukan kampusnya. Daftar kegiatan yang dapat diambil oleh mahasiswa dapat dipilih dari program yang ditentukan pemerintah dan/atau program yang disetujui oleh rektornya.

1915dcd20777e823d9dc73cf5c57a41b-62128383dd3943346d146ba8.jpg
1915dcd20777e823d9dc73cf5c57a41b-62128383dd3943346d146ba8.jpg


TUJUAN REVOLUSI PENDIDIKAN

Pendidikan merupakan salah satu faktor penting kewibawaan sebuah negara didapatkan. Dengan pendidikan yang baik pastinya akan melahirkan generasi penerus bangsa yang cerdas dan kompeten dalam bidangnya. Sehingga kondisi bangsa akan terus akan mengalami perbaikan dengan adanya para penerus generasi bangsa yang mumpuni dalam berbagai ilmu. Pendidikan adalah suatu hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan setiap manusia. Dari pendidikan seseorang akan belajar menjadi seorang yang berkarakter dan mempunyai ilmu pendidikan dan sosial yang tinggi. Pada dasarnya pendidikan merupakan wadah untuk mendidik generasi bangsa menuju generasi yang lebih baik, namun cukup disayangkan hal itu tidak sepenuhnya terjadi.


Masalahnya karena proses pembelajaran selama ini di sekolah terutama sekolah dasar lebih sering dilakukan secara pasif, artinya guru menjelaskan materi dan peserta didik mendengarnya. Padahal pendekatan belajar aktif telah dirintis secara serius oleh Balitbang Depdiknas sejak tahun 1979 dengan proyek yang dikenal sebagai Proyek Supevisi dan CBSA (Cara Belajar Siswa Aktif). Hasilnya kemudian direalisasikan di sejumlah daerah dimulai pada tingkat sekolah dasar sehingga secara bertahap diintegrasikan ke dalam kurikulum 1984, kurikulum 1994, KBK 2004 dan KTSP 2006 (Kementrian Pendidikan Nasional, 2010:1). Kenyataan yang terjadi pada saat penerapan dilangar
Berdasarkan Laporan internal asesmen sekolah dasar di Maluku Utara oleh World Vision di Indonesia memperlihatkan bahwa terdapat beberapa faktor yang menghambat dilakukannya pembelajaran aktif seperti sekolah yang tidak mau melakukan inovasi. Pada umumnya masih berlaku cara “duduk, catat dan hafal. Serta guru yang kurang kreatif dan tidak terlatih untuk melakukan pembelajaran aktif. (kementerian pendidikan nasional, 2010:3).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun