Gorontalo -- Karantina Gorontalo, sosialisasikan lembaga baru Badan Karantina Indonesia (Barantin) yang merupakan penyatuan dari Karantina Pertanian, Karantina Ikan dan Balai Koservasi Sumber Daya Alam di Hotel Aston, Kota Gorontalo, Senin (24/10).
Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan dimana disebutkan tentang Badan karantina Indonesia, dan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2023 tentang Pembentukan Badan Karantina Indonesia.
Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan, Badan Karantina Pertanain, Junaidi, dalam keterangan persnya menyebutkan Barantin telah menjadi Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
"Dengan wajah baru, sebagai Lembaga Badan Karantina Indonesia, diharapkan kita dapat bekerja secara sinergi demi mewujudkan Badan Karantina Indonesia yang KUAT, Kompeten Unggul Amanah Tangguh," imbuhnya.
Staf ahli Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Winarni Monoarfa menyampaikan perjanjian kerja sama yang telah terjalin antara lain peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyediaan sarana prasarana, penyediaan data dan informasi, pelaksanaan layanan publik serta sinergi dalam penegakan hukum.
"Sesuai dengan Pasal 21 UU nomor 5 tahun 1990, bahwa terdapat pelarangan lalu lintas terhadap tumbuhan dan satwa dilindungi. Untuk jenis tumbuhan dan satwa liar dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan populasi, kelangsungan hidup, daya dukung, dan keanekaragamannya," imbuhnya.
Plt. Kepala Karantina Gorontalo, Dwi Rachmanto menyebutkan standar pelayanan karantina saat ini bahwa pelayanan sertifikasi dimulai dari pukul 07.30 hingga 16.00 WITA. "Namun fungsi pengawasan pejabat karantina dimulai dari pukul 06.00 hingga 20.00 WITA, bergantung juga dengan jadwal kedatangan alat angkut," tutur Dwi.
"Saat ini pengguna jasa mulai beralih pada pengajuan Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) secara online, karena tidak perlu lagi untuk datang bermohon ke kantor wilayah kerja karantina. Selain itu sertifikat karantina juga dapat diunduh mandiri dan disimpan dalam bentuk digital," imbuhnya.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan maklumat pelayanan yang berisi tentang komitmen dalam penyelenggaraan pelayanan yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Diskusi bersama ditujukan untuk menampung masukan dari para pemangku kepentingan terhadap pelayanan yang diberikan oleh Karantina Gorontalo.
Acara dihadiri oleh ketua Ombudsman RI Provinsi Gorontalo, Kepolisian Resor Kota Gorontalo, Pangkalan TNI AL Gorontalo, Direktorat Polairud Polda Gorontalo, Polsek KP Gorontalo, KSOP Kelas II Gorontalo, BPTD Wilayah XXI Gorontalo, UPBU Djalaluddin Gorontalo, UPP Anggrek, UPP Kwandang, UPP Tilamuta, PPN Kwandang, PSDKP Gorontalo, BKIPM Gorontalo, Imigrasi Gorontalo, KPP Bea Cukai Gorontalo, KKP Kelas II Gorontalo, Balai KSDA Wilayah II, BSIP Gorontalo, BPS Gorontalo, Bank Indonesia Provinsi Gorontalo, Bank Indonesia Provinsi Gorontalo, BPSPL, Kantor Pos, PT Pelindo, PT Pelni, PT ASDP, Asperindo, PT APLOG, PT Meratus Line, PT SPIL, PT Tanto, PT Temas, JNE, JNT, TIKI, Ninja Xpress, Lion Parcel serta seluruh pengguna jasa karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H