Situational Analysis of Women and Girls in the Middle East and North  Africa
 A decade review 2010 - 2022
Analisis Situasional Perempuan dan Anak Perempuan di Timur Tengah dan Afrika Utara
Â
Highlights
Situasi Perempuan dan Anak Perempuan di Timur Tengah dan Afrika Utara dan kawasan negara-negara Arab masih belum terselesaikan. Kemajuan bertahap telah didokumentasikan, namun langkahnya lambat dan tidak mencerminkan komitmen yang dibuat untuk Agenda 2030 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, atau untuk mengatasi tantangan kawasan
Seperti yang akan dibahas, beberapa kemajuan terkait kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan dan anak perempuan di beberapa domain selama dekade terakhir telah disaksikan.Â
Sementara pemerintah telah secara signifikan meningkatkan upaya untuk memastikan bahwa mereka memenuhi kewajiban hak asasi manusia berbasis gender, penting juga untuk menyoroti peningkatan keterlibatan masyarakat sipil,khususnya masyarakat sipil feminis perempuan dan pemuda, dalam mengadvokasi dan mengamankan keuntungan.Â
Masyarakat sipil perempuan di kawasan telah aktif terlibat dengan agenda Perempuan Perdamaian dan Keamanan di tingkat internasional, misalnya, para aktivis telah bersaksi di depan Dewan Keamanan untuk menyoroti dampak gender dari konflik dan pendudukan terhadap kehidupan perempuan dan anak perempuan di wilayah.
Konflik merupakan faktor lain yang melanggengkan ketidaksetaraan gender dan pelanggaran hak asasi manusia di beberapa negara kawasan.Lebih jauh lagi, karakter patriarki yang kukuh dari pemerintah terus berdampak pada gerakan menuju kesetaraan gender yang, pada gilirannya, memperkuat ketidakadilan struktural yang ada dalam norma dan praktik sosial budaya yang negatif melalui undang-undang,mekanisme keadilan, dan institusi sosial-politik.
Banyak Negara di kawasan ini masih mengizinkan norma dan praktik semacam itu untuk membatasi hak-hak perempuan relatif terhadap laki-laki, dan membatasi akses bagi perempuan dan anak perempuan ke pendidikan yang ditargetkan mengenai hak-hak mereka dan inisiatif pemberdayaan substantif lainnya.
Executive Summary  :
Situasi perempuan dan anak perempuan di Timur Tengah dan Afrika Utara dan negara-negara Arab1 masih belum terselesaikan. Kemajuan bertahap telah didokumentasikan, namun langkahnya lambat dan tidak mencerminkan komitmen yang dibuat untuk Agenda 2030 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, atau untuk mengatasi tantangan kawasan.
Seperti yang akan dibahas, beberapa kemajuan terkait kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan dan anak perempuan di beberapa domain selama dekade terakhir telah disaksikan.Â
Sementara pemerintah telah secara signifikan meningkatkan upaya untuk memastikan bahwa mereka memenuhi kewajiban hak asasi manusia berbasis gender, penting juga untuk menyoroti peningkatan keterlibatan masyarakat sipil,khususnya masyarakat sipil feminis perempuan dan pemuda, dalam mengadvokasi dan mengamankan keuntungan.Â
Masyarakat sipil perempuan di kawasan telah aktif terlibat dengan agenda Perempuan Perdamaian dan Keamanan di tingkat internasional, misalnya, para aktivis telah bersaksi di depan Dewan Keamanan untuk menyoroti dampak gender dari konflik dan pendudukan terhadap kehidupan perempuan dan anak perempuan di wilayah.
Konflik merupakan faktor lain yang melanggengkan ketidaksetaraan gender dan pelanggaran hak asasi manusia di beberapa negara kawasan.
Lebih jauh lagi, karakter patriarki yang kukuh dari pemerintah terus berdampak pada gerakan menuju kesetaraan gender yang, pada gilirannya, memperkuat ketidakadilan struktural yang ada dalam norma dan praktik sosial budaya yang negatif melalui undang-undang,mekanisme keadilan, dan institusi sosial-politik.Â
Banyak Negara di kawasan ini masih mengizinkan norma dan praktik semacam itu untuk membatasi hak-hak perempuan relatif terhadap laki-laki, dan membatasi akses bagi perempuan dan anak perempuan ke pendidikan yang ditargetkan mengenai hak-hak mereka dan inisiatif pemberdayaan substantif lainnya.Â
Menggambar dari bukti yang dikumpulkan, berikut ini menyoroti beberapa kesenjangan umum yang pemerintah di kawasan MENA dan Negara-negara Arab perlu secara eksplisit mengatasi untuk memastikan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan dan memenuhi kewajiban hak asasi manusia mereka terhadap perempuan dan anak perempuan:
Meratifikasi dan mengubah undang-undang agar sejalan dan sesuai dengan semua perjanjian.
Merancang, memperluas dan menyusun undang-undang yang menjamin hak-hak semua perempuan.
Memantau dan mengalokasikan sumber daya yang diperlukan untuk menerapkan undang-undang yang ada, sesuai dengan standar internasional.
Akui kerentanan tertentu pengungsi, migran dan orang-orang yang terlantar secara internal menjadi tidak memiliki kewarganegaraan dan tidak berdokumen, yang mungkin termasuk kurangnya akses ke kesehatan dasar, pendidikan, pekerjaan, dan layanan hukum bagi perempuan.
Memperkuat inisiatif multisektoral dan layanan terpadu dan mengalokasikan sumber daya keuangan yang memadai.
Hapus hambatan untuk berfungsinya dan pendanaan masyarakat sipil, khususnya hak-hak perempuan, jaringan perempuan yang hidup dengan HIV, organisasi pemuda dan feminis.
Melembagakan praktik perencanaan yang inklusif dan responsif gender/transformatif .
Berinvestasi dalam mesin perempuan nasional dan kementerian terkait lainnya melalui penganggaran yang responsif gender, dengan sumber daya manusia dan keuangan yang memadai.
Terdapat 4 Pilar :