Hasilnya? Pendekatan PR Indosat terhitung efektif. Terbukti, sentimen negatif seputar iklan Indosat pun menurun. Bahkan, sentiment negatif mampu berganti menjadi positif. Tengok saja sejumlah cuitan pemilik akun twitter paska perjumpaan itu. Akun @Ayah_Ahmadin misalnya, menulis, “Salut dengan Indosat yg sudah minta maaf scr langsung kepada masyarakat bekasi.”
(Sumber : http://www.mix.co.id/ , diakses pada 26 November 2015 pukul 22.27)
Dilihat dari penanganan yang dilakukan oleh divisi Public Relations yang dimiliki PT.Indosat, peran PR pada kasus ini sangat berpengaruh dalam mencoba me-mediasi, menangani, serta mencari solusi atas masalah yang sudah terjadi sangatlah baik. Menurut Dozier dan Broom, seperti yang dikutip oleh Rosady Ruslan (1998), yakni praktisi PR telah menjalankan perannya sebagi Fasilitator komunikasi, dimana praktisi humas harus mampu menjadi fasilitator atau mediator yang menjembatani antara manajemen dengan publiknya dan mengetahui keinginan dan harapan publik terhadap manajemen.
Di sisi lain PR juga dituntut untuk mampu menjelaskan kembali keinginan, kebijakan, dan harapan organisasi kepada publiknya, sehingga dengan adanya komunikasi dua arah antara manajemen dan publiknya, diharapkan tercipta saling pengertian, percaya, menghargai, dan mendukung bagi kedua belah pihak. Yang kedua, dilihat dari peranan praktisi PR pada kasus ini juga menjalankan perannya sebagai fasilitator proses pemecahan masalah. Dalam proses ini, PR merupakan bagian dari tim manajeman.
Peran dan tindakan yang dilakukan PR dalam tim adalah membantu pimpinan dalam mengatasi persoalan atau krisis yang tengah dihadapi, mulai dari penasehat hingga pengambilan keputusan dan tindakan. Bila perusahaan mengalami krisis, biasanya akan membentuk sebuah tim yang dikoordinir oleh ahli humas dengan melibatkan departemen lain untuk membantu perusahaan menyelesaikan krisis. Dilihat dari kasus ini, praktisi humas dari manajemen PT.Indosat telah berhasil menerapkan dua poin peranan penting yang berguna dalam penanganan manajemen krisis yang telah dialami PT.Indosat sehingga kasus yang sedemikian rupa dapat berakibat merusak nama baik perusahaan, dapat terselesaikan dalam kurun waktu kurang dari dua minggu.
Muhammad Haidy Zulfikar/1204120226/Marcomm-D
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H