Mohon tunggu...
Kanzi Pratama A.N
Kanzi Pratama A.N Mohon Tunggu... Lainnya - Salam hangat.

Jadikan membaca dan menulis sebagai budaya kaum intelektual dalam berpikir dan bertindak!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Critical Review terhadap Conventions on Human Rights dengan Landasan Demokrasi

10 November 2022   07:00 Diperbarui: 10 November 2022   07:21 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari ini kita melihat bagaimana kepentingan PBB dalam mengembangkan hubungan persahabatan diantara bangsa-bangsa yang berdiri pada "principle of equal rights and self-determination of peoples". Hak asasi manusia bersifat universal, tak terpisahkan dan saling terkait dengan ratusan bahkan ribuan budaya yang berbeda, kelompok-kelompok etnis, bahasa, keyakinan agama dan kepercayaan, kelompok-kelompok minoritas dan perbedaan-perbedaan lain di dunia sehingga hal ini menciptakan masalah praktis dan filosofis serta dipahami sebagai sovereign people melalui sistem democratic majority rule menggunakan aturan hukum untuk menjalankan pemerintahan dan kehidupan.

Kunci hak asasi manusia adalah hak untuk berpartisipasi (Steen, 2018). Pemikiran Steen saat ini mengenai hak partisipasi adalah mendefinisikannya secara luas dengan aplikasi sistem pelayanan sosial, proses hukum, kehidupan budaya suatu komunitas dan pengembangan komunitas. Berkaitan dengan kebijakan, hak asasi manusia untuk berpartisipasi menekankan pada partisipasi politik. Council on Social Work Education menyatakan pentingnya hak asasi manusia dengan memasukkan perilaku terkait kebijakan yang berfokus pada kebijakan memajukan hak asasi manusia dan keadilan sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Steen memfokuskan hak asasi manusia dengan menerapkan pemahaman tentang keadilan sosial, ekonomi, dan lingkungan untuk mengadvokasi hak asasi manusia di tingkat individu dan sistem serta menerapkan berpikir kritis untuk menganalisis, merumuskan, dan mengadvokasi kebijakan memajukan hak asasi manusia. Advokasi gerakan hak asasi manusia modern disandarkan pada universalisme dan penegakan global melalui pengadilan dunia hak asasi manusia yang harus mengkonfrontasi realitas praktis dan ketidaksesuaian filosofis dari dua ide universal yang tidak relevan sebagai pengadilan hak asasi manusia internasional.

Demikian, undang-undang pengadilan digambarkan sebagai "overly invasive" dalam urusan doktrin-doktrin menggambarkan ketegangan antara hak asasi manusia dan kedaulatan atau demokrasi serta metode yang terkait yang berupaya menyeimbangkan ketegangan. Karakter "invasive"  hak asasi manusia telah menjadi sumber gesekan mendorong ancaman untuk menarik diri dari sistem konvensi secara keseluruhan.

Kedaulatan adalah prinsip yang independen dari demokrasi, ECtHR menganggap bahwa kebebasan konvensi adalah "best maintained on the one hand by an effective political democracy and on the other by a common understanding and observance of Human Rights". Ketegangan antara kedua prinsip ini dapat diamati dalam konteks pemerintahan konstitusional demokratis di Eropa dan dalam konteks ratifikasi perjanjian hak asasi manusia. Prinsip hak dalam masyarakat demokratis menyatakan bahwa hak-hak konvensi harus dilindungi oleh pengadilan nasional.

Prinsip demokrasi menyatakan bahwa dalam masyarakat demokratis, barang kolektif atau kepentingan publik harus dikejar oleh badan publik nasional non-yudisial yang akuntabel secara demokratis dalam kerangka hukum. The Vienna Programme of Action mengatakan bahwa masyarakat internasional harus memperlakukan hak asasi manusia global secara adil dan setara pada pijakan yang sama dengan penekanan yang sama. Pentingnya kekhasan nasional dan regional dan berbagai latar belakang historis, budaya dan agama harus harus diingat sebagai tugas negara, terlepas dari sistem politik, ekonomi dan budaya untuk mempromosikan dan melindungi semua hak asasi manusia dan kebebasan mendasar manusia. Menyeimbangkan hak-hak individu atau memproposisikan alokasi sumber daya menyebabkan alokasi hak menjadi kekuatan yang berfungsi memperbaiki kedaulatan atau tindakan legislatif demokratis.

Para ahli telah mengamati tren global menuju konstitusionalisasi dan yudisialisasi (Donnelly, 2020). Kedua tren ini menimbulkan kekhawatiran tentang peran dari peradilan dalam mengadili klaim hak dalam sistem demokrasi. Demikian Indonesia pasca keruntuhan Orde Baru, Habibie mengumumkan reformasi besar-besaran yang secara efektif menghancurkan sebagian besar fondasi Orde Baru. Liberalisasi pers, pencabutan undang-undang politik yang represif, dan pemilihan umum yang demokratis semuanya terjadi dalam waktu singkat. Puluhan partai politik baru, dan ribuan LSM, serikat buruh, asosiasi petani dan organisasi masyarakat sipil lainnya bermunculan.

Habibie dalam kebijakannya cukup nyaman dengan nilai-nilai barat dan begitu dia menjadi presiden langsung menganut konsep tersebut. Demokrasi dan hak asasi manusia sebagai nilai-nilai universal. Dukungan Habibie terhadap otonomi daerah yang luas juga sebagian dapat dikaitkan dengan pengalamannya tinggal di Jerman di mana sistem pemerintahan federal memberikan hak dan otonomi yang luas kepada pemerintah negara bagian yang memungkinkan negara bagian berkembang tanpa melemahkan persatuan Jerman. Sebagai seorang ilmuwan, Habibie juga menganut sistem pemerintahan demokratis yang memberikan kebebasan berpikir dan berekspresi bagi warganya.

Dalam banyak hal, masalah Timor Timur adalah masalah tersulit yang harus dihadapi oleh pemerintahan Habibie. Presiden Habibie mendapat kritik dalam negeri karena membiarkan Timor Timur merdeka dan dari luar negeri dianggap gagal mencegah kekerasan. Banyak pengamat berpendapat bahwa hilangnya Timor Timur dan penghinaan internasional yang dirasakan Indonesia adalah hukuman karena membiarkan kekerasan di Timor Timur dan satu-satunya alasan terpenting pidato pertanggungjawaban Presiden Habibie ditolak oleh MPR disertai hilangnya dukungan Habibie dari delegasi militer di MPR, cukup jelas sejak awal bahwa PDI-P, PKB dan beberapa anggota Golkar sudah memutuskan untuk menolak Habibie terlepas dari hasil pemungutan suara Timor Timur.

Kebebasan berekspresi adalah "essential foundation of a democratic society" dan pers tidak hanya memiliki hak untuk mempublikasikan informasi tetapi juga bahwa publik memiliki hak untuk menerima informasi. ECtHR berpendapat bahwa karena undang-undang melarang pidato politik akibat "the extent of the margin of appreciation is reduced" karena yang dipertaruhkan bukanlah kepentingan komersial dari individu, tetapi partisipasi individu dalam debat yang mempengaruhi kepentingan umum. European Court of Human Rights menyatakan bahwa pesan agama lebih berpotensi menyinggung perasaan orang lain sedangkan pesan politik anti-meat tidak.

Hak asasi manusia melanjutkan upaya konsisten dalam yurisprudensi kebebasan berekspresi. Perbedaan budaya, ekonomi, hubungan perburuhan, kebebasan berbicara dan hak suara yang jelas di antara pihak-pihak telah membuatnya menjadi tantangan yang dapat dimengerti karena pengadilan telah berjuang untuk menciptakan beberapa doktrin normatif terpadu, walaupun menghadapi tentangan yang signifikan dari negara-negara atas dasar kedaulatan dan legitimasi demokratis serta kritik bahwa pengadilan tidak konsisten atau logis tetapi hanya tunduk pada tekanan politik daripada menegakkan pemahaman bersama tentang hak-hak yang dipermasalahkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun