Hakikat NKRI menurut Pancasila adalah negara dan bangsa yang modern memiliki tekad membangun masa depan yang baik melalui sebuah negara Indonesia. Peristiwa Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 merupakan tonggak awal berdirinya negara Indonesia. Selanjutnya, The Founding Fathers menilai bahwa bentuk negara kesatuan merupakan bentuk yang paling sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia dengan perhitungan letak geografis, sosial, budaya, agama dan kepercayaan.Â
Negara kesatuan memiliki konsep integrasi yang tidak memiliki wilayah-wilayah masing-masing atau serikat. Pasal 37 ayat 5 UUD 1945 menyebutkan "Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan".Â
Secara konsep terdapat ikatan kuat antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Hal ini dapat dibuktikan dengan kebijakan pemerintah daerah yang tidak bertentangan dengan pemerintah pusat. Pemerintah pusat dan daerah harus saling mendukung dan menjamin kelancaran komunikasi guna menciptakan sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.Â
Jadi, hakikat NKRI menurut Pancasila adalah Indonesia dengan konsep negara kesatuan merupakan kesepakatan para pendiri bangsa dengan mempertimbangkan berbagai aspek kehidupan dan bertujuan untuk mencapai cita-cita hidup bangsa Indonesia.Â
Implementasi hakikat NKRI untuk mencapai cita-cita hidup bangsa adalah pembentukan TNI-POLRI sebagai penjaga utama bangsa dan tumpah darah, pengaktifan kembali Kementerian Sosial RI dan kementerian terkait sebagai upaya mendorong kesejahteraan umum dan keadilan sosial, menyediakan pendidikan gratis dan wajib belajar 12 tahun melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, pengiriman Pasukan Garuda secara rutin sebagai upaya mendorong terciptanya perdamaian dunia.
Staatfundamentalnorm dalam UUD 1945 tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Staatfundamentalnorm dalam Pembukaan UUD 1945 yang dimaksud berisi dasar negara, tujuan negara dan bentuk negara. 18 Agustus 1945, PPKI meresmikan Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945 kemudian diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II NO. 7.Â
Sementara itu, Pembukaan UUD 1945 secara hierarki berada di atas UUD 1945. Walaupun demikian, Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945 memiliki hubungan kausal dan organik. Di sisi lain, Pancasila sebagai filsafat negara berkedudukan sebagai norma dasar negara (Staatfundamentalnorm). Kemudian secara hierarkis diikuti oleh UUD 1945 (verfassungnorm), Â Ketetapan MPR (grundgesetznorm), Undang-Undang (gesetznorm) dan seterusnya sampai hukum adat. Jadi, setiap Undang-Undang yang disusun wajib berbanding lurus dengan Pembukaan UUD 1945 atau Undang-Undang yang tersusun secara hierarkis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H