Mohon tunggu...
MUTIA KANZA
MUTIA KANZA Mohon Tunggu... Pegawai -

counting, cooking, singing, saving

Selanjutnya

Tutup

Money

Kewajiban Jangka Panjang

26 Desember 2015   08:15 Diperbarui: 26 Desember 2015   08:26 2318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kewajiban jangka panjang merupakan kewajiban yang pelunasannya lebih dari satu periode akuntansi. Baridwan (2000:365) mengatakan bahwa “hutang jangka panjang digunakan untuk menunjukkan hutang-hutang yang pelunasannya yang dilakukan dalam waktu lebih dari satu tahun atau akan dilunasi dari sumber-sumber yang bukan dari kelompok aktiva lancar”. Kewajiban atau hutang jangka panjang ini biasanya dalam jumlah nominal yang besar.

***

Umumnya kewajiban ini dibutuhkan oleh perusahaan untuk memenuhi kebutuhan dana dalam merealisasikan rencana-rencana pengembangan perusahaan misalnya untuk penambahan modal kerja permanen, investasi, pembelian aktiva tetap baru, perluasan pabrik, akuisisi, afiliasi dan lain-lain kebutuhan yang membutuhkan dana besar.

Kewajiban jangka panjang dapat berupa :

  1. Utang Obligasi (Bond Payable)

Perusahaan – perusahaan besar tidak dapat meminjam uang miliaran dari satu pemberi pinjaman (kreditor). Dengan demikian perusahaan tersebut dapat menerbitkan (menjual) obligasi kepada publik. Sebenarnya setiap utang obligasi merupakan wesel bayar. Utang obligasi merupakan debet bagi perusahaan yang menerbitkannya.

  1. Utang Hipotik (Mortage Notes Payable)

Utang hipotik yaitu uatu jenis pinjaman (utang) jangka panjang dengan jaminan benda-benda tidak bergerak.

  1. Wesel Bayar Jangka Panjang (Long Term Notes)

Wesel yang berjangka waktu minimum 30 hari, biasanya wesel jangka panjang ini ditarik antara 60-90 hari setelah diterbitkan, sedangkan untuk perdagangan yang memerlukan waktu pengapalan yang sukup lam, wesel ini biasanya ditarik antara 4-6 bulan setelah diterbitkan.

  1. Kewajiban Lease

Lease adalah kesepakatan sewa dimana penyewa (lessee) sepakat untuk membayar sewa kepada pemilik proterti (lessor) atas penggunaan aset. Leasing akan memungkinkan lessee untuk menggunakan aset yang diperlukan tanpa harus membayar di muka dalam jumlah besar seperti yang diwajibkan pada kesepakatan pembelian.

  1. Kewajiban Pensiun/Pascapensiun

Secara umum terdapat dua dasar sehubungan dengan kewajiban pascapensiun yaitu kontribusi pasti dan manfaat pasti. Dalam kontribusi pasti, karyawan menyetorkan jumlah uang yang tetap kepada dana pensiun. Kewajiban perusahaan akan berakhir sejak kontribusi dilakukan. Dalam manfaat pasti, karyawan dijanjikan sejumlah manfaat pascapensiun yang biasanya disebut pensiun.

  1. Perjanjian-perjanjian dengan pembayaran angsuran

Dalam operasional normal perusahaan, rekening hutang jangka panjang tidak pernah dikenai oleh transaksi pengeluaran kas. Pada akhir periode akuntansi bagian tertentu dari hutang jangka panjang berubah menjadi hutang jangka pendek. Untuk itu harus dilakukan penyesuaian untuk memnidahkan bagian hutang jangka panjang yang jatuh tempo menjadi hutang jangka pendek.

***

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kewajiban atau hutang jangka panjang adalah kewajiban yang akan diselesaikan dalam jangka waktu lebih dari satu siklus/ periode operasi normal perusahaan untuk kebutuhan pendanaan tertentu.

Judul TA : Pengaruh Utang Terhadap Solvabilitas Perusahaan

 

Referensi :

Harrison, W.T., dkk. 2011. Akuntansi Keuangan IFRS Edisi Kedelapan Jilid 1. Jakarta : Erlangga

www.akuntanesia.com

renia.staff.gunadarma.ac.id

adityaprima.blogspot.com

mahasiswasebi.blogspot.com

www.mediabpr.com

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun