Mohon tunggu...
MUTIA KANZA
MUTIA KANZA Mohon Tunggu... Pegawai -

counting, cooking, singing, saving

Selanjutnya

Tutup

Money

Kewajiban Lancar yang Jumlahnya Diketahui

25 November 2015   08:07 Diperbarui: 25 November 2015   08:26 3386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara garis besar, kewajiban atau utang diklasifikasikan menjadi kewajiban lancar/jangka pendek dan kewajiban tidak lancar atau kewajiban jangka penjang. Kewajiban lancar (current liabilities) adalah kewajiban yang jatuh tempo dalam satu tahun atau satu siklus operasi normal perusahaan. Sedangkan kewajiban yang jatuh temponya selain dari periode waktu tersebut (lebih lama) diklasifikasikan sebagai kewajiban tidak lancar (non-current liabilities) atau kewajiban jangka panjang (long-term liabilities).

***

Secara umum, kewajiban lancar dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis :

  • Kewajiban yang jumlahnya diketahui.
  • Kewajiban yang jumlahnya harus diestimasi.

Kewajiban lancar dikatakan jumlahnya diketahui atau pasti apabila memenuhi syarat berikut :

  • Kewajiban untuk membayar sudah pasti, artinya sudah terjadi taransaksi yang menimbulkan kewajiban membayar.
  • Jumlah yang harus dibayar sudah pasti.

Kewajiban yang jumlahnya diketahui meliputi utang usaha, wesel bayar jangka pendek, utang pajak penjualan, kewajiban akrual, kewajiban gaji, pendapatan diterima di muka dan bagian lancar utang jangka panjang.

  1. Utang Usaha

Jumlah yang terutang atas produk atau jasa yang dibeli secara kredit merupakan utang usaha (account payabale) atau utang dagang (trade payabale). Sebagai contoh, pembelian barang persediaan secara kredit.

  1. Wesel Bayar Jangka Pendek

Wesel bayar jangak pendek (short-term notes payable), suatu bentuk umum pembiayaan, adalah wesel bayar yang akan jatuh tempo dalam satu tahun. PT. Z dapat menerbitkan wesel bayar jangka pendek untuk meminjam kas atau membeli aset. Berdasarkan wesel bayarnya, PT. Z harus mengakrualkan beban bunga dan utang bunga pada akhir periode.

Contoh :

Tanggal 1 Maret 2014 PT. Z menerbitkan wesel bayar untuk membeli persediaan sebesar Rp 800.000.

1 Maret 2014

Persediaan                                     Rp 800.000

     Wesel Bayar Jangka Pendek                      Rp 800.000

 (pembelian persediaan dengan wesel bayar)

Tahun keuangan PT. Z berakhir setiap tangal 31 Desember. Pada akhir tahun, PT. Z harus mengakrualkan beban bungan 10% untuk bulan Maret hingga Desember.

31 Des 2014  

Beban Bunga (800000x10%x9/12)   Rp   60.000

      Utang Bunga                                             Rp 60.000

 (akrual beban bunga akhir tahun)

Ayat jurnal untuk mencatat pembayaran wesel pada saat jatuh tempo 1 Maret 2015.

1 Maret 2015

 Wesel bayar Jangka Pendek             Rp 800.000

 Utang Bunga                                   Rp   60.000

 Beban Bunga (800000x10%x3/12)    Rp   20.000

                                Kas                                Rp 880.000

 

  1. Utang Pajak

Utang pajak adalah pajak yang belum dibayar. Utang pajak ini dapat timbul dari transaksi pembelian atau penjualan yaitu untuk pajak pertambahan nilai atau PPN, atau juga dari pajak penghasilan.

  1. Kewajiban Akrual

Kewajiban akrual berasal dari beban perusahaan yang telah terjadi tetapi belum dibayar. Misalnya utang listrik, air dan telepon dan utang bunga. Utang listrik, air dan telepon adalah kewajiban berupa beban listrik, air dan telepon yang belum dibayarkan pada akhir periode. Sedangkan utang bunga (interest payable) adalh utang bunga perusahaan atas wesel bayar.

 

  1. Kewajiban Penggajian

Penggajian (payroll) yang juga disebut sebagai kompensasi karyawan adalah beban yang substansial bagi banyak perusahaan, terutama untuk perusahaan jasa kompensasi karyawan ini merupakan beban utama. Kompensasi karyawan memiliki berbagai bentuk berbeda seperti gaji dan upah. Gaji adalah pembayaran karyawan yang dinyatakan pada tingkat bulanan atau tahunan. Upah adalah pembayaran karyawan yang dinyatakan pada satuan per jam. Gaji dan upah inilah yang kemudian menjadi utang gaji, biasanya ketika akhir periode apabila belum dibayarkan.

 

  1. Pendapatan Diterima di Muka

Pendapatan diterima di muka disebut juga pendapatan yang ditangguhkan atau pendapatan ditagih di muka. Pada kasus ini, perusahaan telah menerima kas dari pelanggan sebelum pendapatan dihasilkan. Perusahaan masih memiliki kewajiban menyediakan barang atau jasa kepada pelanggan. Misalnya pelanggan A memesan 100 buah meja kepada PT. Z dengan langsung membayar uang tunai Rp 5.000.000. PT. Z telah menerima uang dari pelanggan A, namun belum memberikan barang yang dipesan.

 

  1. Bagian Lancar Utang Jangka Panjang

Beberapa utang jangka panjang harus dibayar dengan cicilan. Bagian lancar dari utang jangka panjang (current portion of long-term debt), atau juga disebut current maturity/installment, adalah jumlah pokok yang terutang dalam satu tahun. Pada akhir tahun, perusahaan mereklasifikasikan jumlah utang jangka panjangnya yang harus dibayar pada tahun berikutnya.

***

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa utang jangka pendek atau kewajiban lancar yang jumlahnya diketahui adalah kewajiban-kewajiban perusahaan yang jatuh temponya tidak lebih dari satu tahun atau satu periode dan jumlahnya diketahui pasti dan dapat dihitung langsung sesuai dengan nominal utang atau kewajiban tersebut.

 

Judul TA : Pengaruh Utang Terhadap Solvabilitas Perusahaan

Referensi :

Harrison, W.T., dkk. 2011. Akuntansi Keuangan IFRS Edisi Kedelapan Jilid 1. Jakarta : Erlangga

  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun