Mohon tunggu...
Kanya Octafirani Chandra
Kanya Octafirani Chandra Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Jakarta

saya menulis artikel ini untuk memenuhi syarat mata kuliah

Selanjutnya

Tutup

Financial

Transformasi Digital oleh BUMN/BUMD dalam Meningkatkan Kepuasan Masyarakat

29 Juni 2023   17:33 Diperbarui: 29 Juni 2023   17:39 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber = web.pln.co.id

"Transformasi digital adalah proses penggunaan teknologi untuk menciptakan layanan hal-hal baru atau memodifikasi proses bisnis, budaya, dan pelanggan untuk memenuhi perubahan model bisnis dan kebutuhan pelanggan. Transformasi digital dapat mengubah organisasi bisnis yang diselesaikan secara tradisional menjadi sistem digital, baik dalam hal penjualan, pemasaran, dan layanan pelanggan. Saat kami beralih dari metode konvensional ke aplikasi digital dalam mengelola bisnis, kami memiliki peluang untuk menjalankan bisnis dan melibatkan pelanggan dengan teknologi digital. Transformasi digital bukan hanya tentang teknologi dalam bentuk fisiknya, tetapi tentang nilai, optimalisasi, dan kemampuan untuk tetap terdepan melalui penggunaan teknologi dan informasi yang relevan. Dengan adanya digital, dapat membantu kehidupan dunia menjadi efisien, begitupun untuk Indonesia. Saat ini,target yang bisa diraih oleh Indonesia dalam perkembangan digital, yakni menumbuhkan potensi dalam sumber daya manusia (SDM), memudahkan adanya link and match dalam mengubah konten secara dramatis mengenai penerapan pembelajaran di sekolah, dan di tingkat perguruan tinggi. Selain itu, bisa mendalami Big Data dan bisa berkolaborasi dengan stakeholder."

Indonesia berada pada posisi utama tren perkembangan ekonomi digital di Asia Tenggara yang pertumbuhannya terus meningkat setiap tahun. Diprediksi, pada tahun 2025 ekonomi digital Indonesia tumbuh empat kali lipat dengan nilai mencapai USD 240 miliar. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai pasar potensial ekonomi digital terbesar di kawasan Asia Tenggara, sehingga harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Salah satu menteri perencanaan pembangunan nasional mengatakan bahwa " Indonesia telah dan akan tetap menjadi pasar ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara dengan potensi pertumbuhan sebesar empat kali lipat, diikuti Vietnam yang juga tumbuh hampir empat kali lipat sampai tahun 2025. Ekonomi digital menyediakan potensi besar dalam penciptaan kehidupan masyarakat Indonesia. Sekitar 30 juta orang Indonesia bekerja terkait dengan sektor e-commerce dan memberdayakan potensi perempuan Indonesia". Bukan hanya ekonomi, sesungguhnya apa yang dimaksud dengan "Transformasi Digital" menyentuh semua lini kehidupan, termasuk pemerintahan dan masyarakat. Inilah yang tengah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia saat ini. Tidak sekedar sektor bisnis, transformasi digital juga dilakukan oleh pemerintah sabagai upaya peningkatan kinerja terhadap kualitas pelayanan terhadap masyarakat.

Transformasi digital menjadi sebuah adaptasi yang terus dipercepat pelaksanaannya oleh pemerintah, tak terkecuali dalam sektor pelayanan publik. Tujuannya tentu untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur kepada masyarakat, terlebih di masa pandemi saat itu hingga sekarang Langkah transformasi digital ini pada prinsipnya dilakukan untuk menghadirkan pelayanan yang mampu beradaptasi sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat. Untuk itu pemerintah menyadari bahwa pelayanan publik kini tak lagi hanya mengandalkan dari perspektif birokrasi semata, tapi juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat. Transformasi digital juga membutuhkan inovasi, perubahan kebijakan, pengadaan, SDM, dan budaya untuk mengoptimalkan pemanfaatkan peluang yang timbul dari kemunculan teknologi baru. Organisasi layanan publik perlu membangun lingkungan TI yang mencakup hingga seluruh bidang inovasi digital, serta memampukan organisasi dalam meningkatkan kualitas layanan dan melakukan inovasi dengan cepat. Bagi organisasi layanan publik, kesuksesan transformasi digital dapat dilihat dari kemampuan mengubah birokrasi yang kaku menjadi organisasi yang dapat beroperasi dengan sigap, efisien, dan efektif dalam menghadirkan layanan publik. Perubahan ini dapat dilakukan dengan dukungan lingkungan TI yang dirancang menjadi lebih fleksibel dan inovatif, serta mampu membangun satu sumber data yang terintegrasi guna menunjang pengambilan keputusan strategis yang tepat berdasarkan data.

Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Setiap institusi penyelenggara Negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Pemerintah telah melahirkan berbagai kebijakan pelayanan publik yang mendukung pelaksanaan semangat transformasi digital. Kebijakan tersebut antara lain, integrasi layanan, portal informasi, sistem pengelolaan pengaduan nasional dalam aplikasi LAPOR!, kebijakan inovasi pelayanan publik, e-services, serta evaluasi pelayanan publik yang merupakan bagian dari penilaian indeks pelayanan publik. Dalam perjalanannya, transformasi digital pelayanan publik di Indonesia belum dapat diaplikasikan secara menyeluruh. Kondisi masyarakat dalam hal adaptasi teknologi maupun penyediaan infrastruktur yang masih belum merata menjadi dua dari beberapa catatan yang harus segera dicarikan solusinya.

Dengan diterbitkannya Keputusan Presiden No.3 tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, dinilai mampu membuka kesempatan bagi Pemda menuju era transaksi digital di perangkat birokrasi. Hal ini menjadi solusi dalam mewujudkan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), yang merupakan salah satu visi Pemda ke depan. Kebijakan  tersebut menunjuk Menteri Perekonomian sebagai Ketua Satgas, yang beranggotakan enam perwakilan menteri lainnya dan Gubernur Bank Indonesia. Sebagai langkah lanjutan, Pempus secara resmi mengamanatkan kepada Pemda di bawahnya untuk segera membentuk Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD). Instruksi kepada daerah pun jelas, bahwa setelah diterbitkannya keputusan presiden tersebut Pemda juga harus segera membentuk perangkat Satgas di daerah masing-masing yang dipimpin oleh Kepala Daerah.

Dengan kondisi masyarakat yang semakin kritis, pemerintah dituntut untuk dapat mengubah posisi dan peran (revitalisasi) dalam memberikan pelayanan. Maka dari itu salah satu BUMN yang sudah menggunakan pelayanan publik trnafsormasi digital yaitu PT.PLN (persero) sebagai satu-satunya Badan yang bertanggung jawab atas pelayanan listrik harus memenuhi kebutuhan masyarakat dengan
menyediakan energi listrik yang handal bagi konsumennya seperti yang tercantum dalam UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. Pelayanan listrik adalah pemenuhan kebutuhan listrik kepada pelanggan yang diselenggarakan pemerintah yaitu PT.PLN (persero). Bagi PT.PLN (persero), yang dimaksud dengan layanan kepada pelanggan terdiri dari dua aspek, yaitu: (Sumber:www.pln.co.id)

  • Pelayanan Teknik. Misalnya kecepatan penyabungan, mutu tegangan,
    frekuensi, kontinuitas pasokan dan kecepatan dalam pemulihan gangguan.
  • Pelayanan Non-Teknik. Mulai dari penerimaan loket
    (frontliner),Penyelenggaraan administrasi tata usaha pelanggan,perhitungan rekening, fasilitas pembayaran rekening, pelayanan informasi dan lain
    sebagainya.
  • Pelayanan pelanggan di PT.PLN (persero) Rayon Panam diartikan sebagai perbedaan antara tingkat yang diinginkan/harapan pelanggan dengan yang telah dirasakan atau diperleh pelanggan, tergantung kepada pemenuhan kebutuhan pelanggan yang meliputi:
  • Kualitas Produk: Berupa pasokan listrik, harga jual, ketepatan waktu penyambungan, dan lain sebagainya
  • Kualitas layanan (service). Berupa keramahan petugas loket, operator,telepon, kemudahan membayar, kenyamanan, ruang tunggu, sampai keterbukaan (Transparancy) proses mekanismenya.

Untuk meningkatkan pelayanan publik yang dapat mempermudah kebutuhan dalam pelayanan listrik. PT PLN menyediakan berbagai fitur pelayanan diantaranya Pelanggan atau calon Pelanggan dapat mengajukan permohonan penyambungan baru dan perubahan daya melalui situs web www.pln.co.id atau loket PT. PLN (persero). PLN akan menerbitkan secara otomatis kode bayar (nomor register) untuk pembayaran biaya penyambungan, jaminan langganan, dan  materai. Saat calon pelanggan mendaftar untuk mendapatkan penyambungan baru Maupun perubahan daya, kode bayar akan diperoleh secara otomatis pada aplikasi situs web, dan kode bayar di proses saat itu juga dari operator atau petugas pelayanan. (Edaran Direksi PT. PLN (persero) Nomor 0001.E/DIR/2016 ). Sebelum adanya peraturan bahwa seluruh pelanggan atau calon pelanggan harus menggunakan website untuk melakukan permohonan pasang baru dan perubahan daya, PT.PLN (persero) melakukan pelayanan dengan cara manual atau pelanggan atau calon pelanggan datang langsung ke loket PT.PLN untuk mendapatkan pelayanan. Namun nyatanya layanan ini memiliki banyak permasalahan diantaranya pelanggan/calon pelanggan yang mengeluhkan antrian yang panjang, melibatkan calo dalam pengurusan administrasi pelayanan dan lainnya. Oleh sebab itu PLN memberikan inovasi terbaru dengan sistem layanan online.

Dari contoh kasus pada PT PLN (Persero) terbukti bahwa BUMN sudah melakukan transformasi digital untuk meningkatkan kesejahteraan dan kepuasan masyarakat terhadap pelanan publik saat ini. BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dapat meningkatkan kualitas layanan publik melalui transformasi digital dengan mengimplementasikan beberapa langkah strategis berikut diantaranya yang pertama, 

Implementasi Layanan Pemerintah Elektronik (e-Government): BUMN dan BUMD dapat memperkenalkan platform e-Government yang memungkinkan warga negara untuk mengakses layanan publik secara elektronik. Ini akan memungkinkan masyarakat untuk melakukan berbagai tindakan administratif, seperti pembayaran pajak, pendaftaran bisnis, pengajuan izin, dan lain sebagainya secara online. Penerapan sistem ini akan mengurangi birokrasi, mempercepat proses, dan meningkatkan kepuasan masyarakat.

Kedua, Pengembangan Smart City: BUMN dan BUMD dapat bekerja sama dengan pemerintah dalam mengembangkan konsep Smart City. Ini melibatkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas hidup warga di berbagai aspek, seperti transportasi, energi, manajemen limbah, dan layanan masyarakat lainnya. BUMN dan BUMD dapat memperkenalkan solusi inovatif yang memanfaatkan teknologi seperti Internet of Things (IoT), big data, dan analitik untuk memantau, mengelola, dan memperbaiki kualitas layanan publik. 

Ketiga, Penggunaan Teknologi dalam Penyediaan Layanan Masyarakat: BUMN dan BUMD dapat menggunakan teknologi seperti aplikasi seluler, chatbot, dan platform daring lainnya untuk meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi dalam penyediaan layanan masyarakat. Misalnya, mereka dapat menyediakan aplikasi seluler yang memungkinkan masyarakat untuk melaporkan masalah, mengajukan permintaan, atau mendapatkan informasi dengan mudah. Penggunaan chatbot juga dapat membantu dalam memberikan respons cepat dan menjawab pertanyaan umum dari masyarakat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun