Mohon tunggu...
Darma Lestari
Darma Lestari Mohon Tunggu... Lainnya - Kontributor Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang berkedudukan di provinsi yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung Kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dukung kami dalam menampilkan performa prima dan berkontribusi besar dalam melayani masyarakat. Kanwil Kemenkumham Sulut PASTI (Profesional, Akubtabel, Sinergi, Transparan Inovatif) HEBAT (Humanis, Empati, Bijak, Aktif, Total).

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Restorative Justice: Pembaruan Hukum Pidana Nasional Indonesia

9 Februari 2023   17:02 Diperbarui: 9 Februari 2023   17:03 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MANADO - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara dan Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang implementasi alternatif pemidanaan dan keadilan restoratif bagi pelaku dewasa di wilayah Sulawesi Utara.Acara yang berlangsung di ballroom Hotel Luwansa Manado tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun. Ronald dalam sambutannya menyampaikan Undang-Undang No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. "Disamping memperkuat konsep keadilan sosial, UU ini juga memperkuat konsep keadilan restoratif yang dianut dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dan pembaruan hukum pidana nasional Indonesia," ucap Ronald.

dokpri
dokpri
Lebih lanjut, Ronald mengatakan bahwa melalui paradigma keadilan restoratif ini, maka diharapkan para penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan dan pengadilan mengutamakan penyelesaian perkara dengan pemulihan antara korban, pelaku dan masyarakat dengan pembimbing kemasyarakatan menjalankan peran melalui penelitian kemasyarakatan (litmas) sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan.

dokpri
dokpri
"Telah diketahui bersama bahwa penerapan keadilan restoratif telah berhasil menurunkan jumlah pidana penjara pada perkara anak. Oleh karena itu, harapannya dengan diterapkan pula pada pelaku dewasa dapat berhasil mengurangi jumlah pidana penjara yang pada akhirnya dapat mengurangi tingkat kepadatan hunian di Lapas/Rutan," pungkas Ronald.

dokpri
dokpri
Rakor turut dihadiri oleh Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Pujo Harinto, Kepala Divisi Administrasi John batara, Kepala Divisi Pemasyarakatan I Putu Murdiana, Ketua Pengadilan Negeri, Perwakilan Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah Sulaewsi Utara, BNN Manado, para Kepala UPT Pemasyarakatan dan jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun