MANADO - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara dan Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang implementasi alternatif pemidanaan dan keadilan restoratif bagi pelaku dewasa di wilayah Sulawesi Utara.Acara yang berlangsung di ballroom Hotel Luwansa Manado tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun. Ronald dalam sambutannya menyampaikan Undang-Undang No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. "Disamping memperkuat konsep keadilan sosial, UU ini juga memperkuat konsep keadilan restoratif yang dianut dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dan pembaruan hukum pidana nasional Indonesia," ucap Ronald.
Lebih lanjut, Ronald mengatakan bahwa melalui paradigma keadilan restoratif ini, maka diharapkan para penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan dan pengadilan mengutamakan penyelesaian perkara dengan pemulihan antara korban, pelaku dan masyarakat dengan pembimbing kemasyarakatan menjalankan peran melalui penelitian kemasyarakatan (litmas) sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan.
"Telah diketahui bersama bahwa penerapan keadilan restoratif telah berhasil menurunkan jumlah pidana penjara pada perkara anak. Oleh karena itu, harapannya dengan diterapkan pula pada pelaku dewasa dapat berhasil mengurangi jumlah pidana penjara yang pada akhirnya dapat mengurangi tingkat kepadatan hunian di Lapas/Rutan," pungkas Ronald.
Rakor turut dihadiri oleh Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Pujo Harinto, Kepala Divisi Administrasi John batara, Kepala Divisi Pemasyarakatan I Putu Murdiana, Ketua Pengadilan Negeri, Perwakilan Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah Sulaewsi Utara, BNN Manado, para Kepala UPT Pemasyarakatan dan jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!