MANADO - Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan memberikan pelayanan informasi, hingga pelayanan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kanwil Kemenkumham Sulut menerima aduan dari masyarakat yang diterima oleh Kepala Kantor Wilayah Ronald Lumbuun didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi John Batara dan Kepala Divisi Pemasyarakatan I Putu Murdiana di ruang Kakanwil, Selasa (31/1).
Pelayanan kepada masyarakat tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 62 tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional bahwa penyelenggara pelayanan publik, wajib melaksanakan pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
Dari penjelasan yang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah, masyarakat telah memahami permasalahan yang diadukan dan mengapresiasi pelayanan pengaduan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkumham Sulut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H