TOMOHON (25/12) - Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Friece Sumolang menyerahkan remisi Natal tahun 2022 kepada 80 Warga Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Tomohon. 34 diantaranya adalah anak binaan, dan 46 usia pemuda (diatas 18 tahun). Didampingi Kepala LPKA Heri Sulistyo, Friece menyerahkan SK Remisi Natal secara simbolis kepada 2 anak binaan LPKA. Dasar hukum pemberian remisi adalah UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI Nomor 32 Tahun 1999 , Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022.Di wilayah Sulawesi Utara sendiri, usulan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkumham Sulut sebanyak 946, dan total realisasi pemberian Remisi Khusus Natal 2022 berdasarkan SK sebanyak 944 remisi.Terdapat 942 narapidana mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian, artinya setelah mendapat remisi Natal masih harus menjalankan sisa pidana.
Sementara 2 narapidana mendapatkan RK II, yaitu narapidana langsung bebas setelah mendapatkan remisi pada Hari Raya Natal. Usulan remisi yang belum turun SK sebanyak 2 WBP yaitu dari LPKA Tomohon, dikarenakan belum menjalani pidana selama 6 bulan, berdasarkan UU Perlindungan Anak.
Plh. Kakanwil yang hadir membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly mengajak Warga Binaan umat Kristiani untuk menempatkan Yesus menjadi yang pertama dalam segala hal sehingga dapat merasakan suka cita dalam berbagai aspek kehidupan. Yasonna juga berpesan kepada WBP Kristiani agar tidak hilang harapan penyertaan Tuhan yang maha pengasih dalam menghadapi masa-masa sulit selama menjalani pidana hilang kemerdekaan.
#KumhamSemakinPasti
#KemenkumhamSulut
#KanwilKemenkumhamSulut
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H