Mohon tunggu...
panjisatriawan
panjisatriawan Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Fotografer

Fotografer Kemenkumham Sultra

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kemenkumham Sultra Ikuti Pembekalan Calon Peserta Pelatihan Coaching dan Mentoring Metode PJJ TAHUN 2024

9 Oktober 2024   18:37 Diperbarui: 9 Oktober 2024   18:40 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kendari - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba bersama Kepala Divisi Keimigrasian Sjachril, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto, mengikuti secara daring Pembekalan Calon Peserta Pelatihan Coaching dan Mentoring Metode PJJ Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM.

Humas Kemenkumham Sultra
Humas Kemenkumham Sultra

Dalam kesempatan ini, Kepala BPSDM Hukum dan HAM, Razilu menyampaikan ada 3 metode dalam pembelajaran Corporate University yakni metode pembelajaran formal, metode pembelajaran social, dan metode pembelajaran dari pengalaman.

"Dari 3 metode pembelajaran tersebut, metode pembelajaran formal baru dapat terlaksana. Maka, rencana akan dilaksanakan metode pembelajaran sosial dimana dalam metode ini akan dilaksanakan metode coaching dan mentoring. Karena dua metode tersebut paling efektif, efisien, mudah dan murah. Sedangkan untuk metode pada pembelajaran sosial yakni pada metode komunitas belajar akan dilaksanakan di kemudian hari," Ujar Kepala BPSDM Hukum dan HAM. Rabu (09/10/2024)

Menurut Razilu, metode social learning memberikan gambaran umum mengenai pembelajaran dari orang lain dan lingkungan sekitar, termasuk melalui hubungan sosial dan umpan balik.

"Kegiatan pembelajaran dalam kelompok ini dapat mencakup coaching, mentoring, maupun kegiatan lainnya sesuai kebijakan. Penting bagi coach untuk mengikuti pelatihan sebelum melaksanakan tugasnya," ujar Razilu.

Beliau menambahkan bahwa, coaching dan mentoring akan mulai dilaksanakan pada Webinar Series 5 yang akan dilaksanakan Besok, Kamis (10/10/2024).

"Coaching dan mentoring akan dilaksanakan mulai besok 10 Oktober 2024, pelatihan dilaksanakan secara Jarak jauh dan dalam pembelajaran Jarak jauh tersebut, materi dapat diulang kapan saja dan dimana saja. Karena Pelatihan semacam ini sangat penting, tidak hanya sebagai hak tetapi juga menjadi kewajiban bagi setiap ASN. Sebelumnya, pelatihan yang sudah dilaksanakan belum terekam dalam sistem, sehingga pelatihan kali ini menjadi langkah maju dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kompetensi ASN" Lanjutnya

Sebagai penutup, Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra menambahkan bahwa perlu adanya substansi materi dari pelatihan yang akan dilaksanakan.

Hal tersebut kemudian direspon baik oleh Kepala BPSDM Hukum dan HAM, Beliau menyampaikan bahwa substansi tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada pemateri, dan akan disesuaikan dengan bidang pemateri.

"Terimakasih atas masukannya dan terkait dengan substansi tersebut, kami akan diserahkan sepenuhnya kepada pemateri, dan akan disesuaikan dengan bidang pemateri." Tutup Razilu

Pelatihan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala BPSDM Hukum dan HAM Nomor SDM-01.PR.01.01 Tahun 2024 tentang Peta Jalan (Roadmap) Penilaian Kompetensi dan Pelatihan, serta Keputusan Nomor SDM-02.PR.01.01 Tahun 2024 tentang Penetapan Jenis Penilaian Kompetensi dan Pelatihan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun