Mohon tunggu...
Kanwil Kemenkumham Maluku
Kanwil Kemenkumham Maluku Mohon Tunggu... Administrasi - Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku

Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku yang dikelola Bagian Humas Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kedisiplinan Terkendali Melalui Monitoring Harian

17 Februari 2023   13:49 Diperbarui: 17 Februari 2023   13:57 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Doc. Humas Kanwil Kemenkumham Maluku

Ambon - Kedisiplinan pegawai terkendali, diselah kesibukannya sebagai orang nomor satu di Kanwil Kemenkumham Maluku, M. Anwar N secara rutin melakukan pengawasan secara langsung kepada jajarannya, Rabu (15/02).

Rutinitas pagi yang rutin dilakukan oleh Kakanwil ini merupakan langkah untuk mendisiplinkan pegawai, dikatakan olehnya bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berfokus pada pelayanan publik kita harus datang tepat waktu dan telah siap melangsungkan pekerjaan begitu duduk diruangan setelah pelaksanaan apel pagi.

Menurutnya, hari-hari sebagai seorang pegawai kita harus siap secara mental dan fisik untuk melakukan pekerjaan, mengabdikan diri kepada Negara dan memberikan pelayanan kepada Masyarakat.

"Seperti biasanya, saya tegaskan kepada seluruh pegawai untuk bisa siap secara fisik dan mental, sebelum datang ke kantor pastikan sarapan agar stamina kita kuat, dan ingat imbangi dengan olahraga, dengan jiwa dan fisik yang sehat wujud pelayanan kita kepada masyarakat bisa ditanggapi positif dan memberikan kesan kepada penerima layanan," tutur Anwar.

Pengecekan pegawai diawali dari Divisi Keimigrasian dan Divisi Pemasyarakatan dilanjutkan ke Divisi Administrasi, yang terakhir Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Tak hanya sekedar memastikan pegawai hadir dan siap untuk bekerja, Anwar juga memonitor proses verifikasi e-RB pada Unit Pelaksana Teknis. (Humas/AI)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun