Mohon tunggu...
Kanwil Kemenkumham Maluku
Kanwil Kemenkumham Maluku Mohon Tunggu... Administrasi - Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku

Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku yang dikelola Bagian Humas Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Salak Merah Riring Hingga Berbagai Potensi KIK di SBB diinventarisasi Kemenkumham Maluku

14 Februari 2023   10:39 Diperbarui: 14 Februari 2023   10:41 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Piru - Salak Merah Riring yang merupakan salah satu kultivar salak yang merupakan tanaman asli Maluku menjadi perhatian Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, pasalnya salak merah yang tumbuh dan hanya ditemui di Kabupaten Seram Bagian Barat ini bersifat khas secara botanis dan memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi.

Melalui Kanwil Kemenkumham Maluku dalam hal ini Subbagian Pelayanan Kekayaan Intelektual yang dikoordinir oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Ernie Nurhayanti mewakili Kakanwil Kemenkumham Maluku M Anwar N melakukan koordinasi kepada instansi terkait untuk tindak lanjut atas surat DJKI tentang Permohonan Indikasi Geografis Salak Merah Riring tersebut. 

Dalam keterangannya kepada tim Humas Kanwil Kemenkumham Maluku, Yanti menerangkan bahwa koordinasi ini dilakukan dengan Pemerintah Daerah Seram Bagian Barat dan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Senin (13/02) untuk menginventarisasi Potensi Kekayaan Intelektual Komunal di Kabupaten Seram Bagian Barat. 

"Koordinasi ini dalam rangka tindaklanjut atas surat DJKI atas Permohonan Indikasi Geografis Salak Merah Riring juga sekaligus menginventarisasi Potensi Kekayaan Intelektual Komunal di Kab. SBB," terang Yanti. 

Sebelumnya, Pemerintah Daerah Kabupaten SBB telah melayangkan permohonan Indikasi Geografis atas Salak Merah Riring ini, hanya saja mendapati kendala yakni adanya kekurangan atas beberapa poin yang dipersyaratkan.

Setelah dilakukan bincang-bincang panjang, perwakilan Kabupaten SBB menyanggupi dan akan memnuhi kekurangan atas kelengkapan persyaratan permohonan IG Salak Merah Riring sesuai Surat Direktur merek dan Indikasi Geografis. 

"Setelah melakukan koordinasi dengan Balitbangda Kab. Seram bagian barat, kami bersama tim telah melakukan inventarisasi potensi KI di seluruh wilayah Kab. SBB dan menemukan banyak sekali potensi KI disini, harapan saya kedepannya akan ada MOU/PKS antara Kanwil Kemenkumham Maluku dengan Kab. Seram Bagian Barat tentang KI," tandas Kadiv Yankumham. (Humas/AI)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun