Ambon, KUMHAM MALUKU - Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) Kemenkumham RI menggelar media dialog dengan tajuk HAM dan Kebebasan Pers dalam rangka menyambut hari Pers, Selasa (07/02).
Digelar secara virtual Kakanwil Kemenkumham Maluku M Anwar N didampingi Kadiv Administrasi Topan Sopuan, Pejabat Struktural, dan beberapa pegawai mengikuti jalannya kegiatan dari ruang rapat Administrasi lt.2
Pertahankan kebebasan dan Hak Asasi Manusia Pers, kegiatan ini menghadirkan pembicara yang ahli dibidangnya diantaranya, Direktur Jenderal HAM (Dirjen HAM) Kemenkumham RI Mualimin Abdi, Penasehat Kehormatan Menteri Hukum dan HAM RI, Akademisi, dan Dirjen HAM Tahun 2014 - 2015 Aidir Amin Daud dan Direktur Informasi dan Komunikasi Polhukam Kominfo RI Bambang Gunawan.
Mualimin menyampaikan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu dari bentuk kebebasan berekpresi yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Dalam pemaparan oleh Mualimin ini juga dijelaskan secara detil mengenai 7 hak -- hak asasi manusia seperti apa saja yang tidak boleh dibatasi, dirinya juga menyebut bahwa HAM harus berjalan seiringan dengan instrumen hukum sebagai bentuk kontrol masing - masing.
Selanjutnya Bambang Gunawan menerangkan bahwa distrupsi teknologi yang pesat sekarang ini telah mendorong pers untuk merubah cara kerja mereka sehingga lebih mengutamakan kecepatan dan terkadang mengorbankan akurasi mereka. Bambang juga menyampaikan bahwa semakin banyaknya media -- media yang tidak terverifikasi oleh dewan pers akibat kemajuan penyebaran informasi secara digital. (Humas/AI)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H