Mohon tunggu...
Kanwil Kemenkumham Maluku
Kanwil Kemenkumham Maluku Mohon Tunggu... Administrasi - Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku

Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku yang dikelola Bagian Humas Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kemenkumham Maluku Serahkan SK Kewarganegaraan WNA Uzbekistan Menjadi WNI

12 Januari 2023   12:35 Diperbarui: 12 Januari 2023   12:48 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ambon, KUMHAM MALUKU - Kakanwil Kemenkumham Maluku H.M Anwar N menyerahkan Surat Keputusan Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada WNA asal Uzbekistan Iriana Pokhomenko, Rabu (11/01)

Berlangsung dari ruang kerjanya, Kakanwil menyerahkan SK Kewarganegaraan tersebut didampingi Kepala Divisi Yankumham Ernie Nurheyanti Miceleni dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Christina Hyskia serta Kepala Subbidang Pelayanan AHU Rapin Rumakat.

Anwar selaku Kakanwil yang menyerahkan SK Kewarganegaraan secara langsung memberikan selamat atas status kewarganegaraan baru yang diterima oleh Iriana.

"Dengan ini, status kewarganegaraan saudara telah resmi menjadi WNI dan memiliki hak yang sama dengan WNI lainnya, saya selaku Kakanwil mengucapkan selamat semoga Ibu dapat menjadi Warga Negara yang baik dan memberikan sumbangsi positif untuk Indonesia," ucap Kakanwil,

Dijelaskan oleh Kadiv Yankumham Yanti selepas pemberian SK bahwa pengajuan kewarganegaraan saat ini sudah sangat mudah terbukti dengan peluncuran aplikasi pewarganegaraan yang diberi nama Sistem Aplikasi Pewarganegaraan Elektronik (Simponik) oleh Ditjen AHU yang memungkinkan pemohon untuk dapat mengakses secara mandiri layanan pewarganegaraan melalui laman resmi Ditjen AHU di https://ahu.go.id/.

Namun dalam rangka percepatan serta mendekatkan akses pelayanan publik, permohonan Iriana Pokhomenko ini difasilitasi oleh pihak Kanwil Kemenkumham Maluku yang mana yang bersangkutan sendiri telah berkedudukan dan akan menetap di Wilayah Maluku. (Humas/AI)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun