Ambon, KUMHAM MALUKU - Kakanwil Kemenkumham Maluku H.M Anwar N menyerahkan Surat Keputusan Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada WNA asal Uzbekistan Iriana Pokhomenko, Rabu (11/01)
Berlangsung dari ruang kerjanya, Kakanwil menyerahkan SK Kewarganegaraan tersebut didampingi Kepala Divisi Yankumham Ernie Nurheyanti Miceleni dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Christina Hyskia serta Kepala Subbidang Pelayanan AHU Rapin Rumakat.
Anwar selaku Kakanwil yang menyerahkan SK Kewarganegaraan secara langsung memberikan selamat atas status kewarganegaraan baru yang diterima oleh Iriana.
"Dengan ini, status kewarganegaraan saudara telah resmi menjadi WNI dan memiliki hak yang sama dengan WNI lainnya, saya selaku Kakanwil mengucapkan selamat semoga Ibu dapat menjadi Warga Negara yang baik dan memberikan sumbangsi positif untuk Indonesia," ucap Kakanwil,
Dijelaskan oleh Kadiv Yankumham Yanti selepas pemberian SK bahwa pengajuan kewarganegaraan saat ini sudah sangat mudah terbukti dengan peluncuran aplikasi pewarganegaraan yang diberi nama Sistem Aplikasi Pewarganegaraan Elektronik (Simponik) oleh Ditjen AHU yang memungkinkan pemohon untuk dapat mengakses secara mandiri layanan pewarganegaraan melalui laman resmi Ditjen AHU di https://ahu.go.id/.
Namun dalam rangka percepatan serta mendekatkan akses pelayanan publik, permohonan Iriana Pokhomenko ini difasilitasi oleh pihak Kanwil Kemenkumham Maluku yang mana yang bersangkutan sendiri telah berkedudukan dan akan menetap di Wilayah Maluku. (Humas/AI)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H