Mohon tunggu...
Kanwil Kemenkumham Maluku
Kanwil Kemenkumham Maluku Mohon Tunggu... Administrasi - Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku

Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku yang dikelola Bagian Humas Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Gencarkan Publikasi secara Masif, Kanwil Kemenkumham Maluku Gelar Bimtek Kehumasan

12 Januari 2023   08:33 Diperbarui: 12 Januari 2023   08:49 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ambon, KUMHAM MALUKU - Kanwil Kemenkumham Maluku melalui Subbagian Humas, RB & TI menggelar penguatan dan bimbingan teknis kehumasan kepada Unit Pelaksana Teknis, Rabu (10/01).

Digelar secara virtual, kegiatan ini dibuka oleh Kakanwil Kemenkumham Maluku H.M Anwar N yang diwakili oleh Kepala Bagian Program dan Humas Abd. Malik Wagola.

Wagola dalam sambutannya menyampaikan bahwa publikasi merupakan tiang tengah dari satuan kerja hingga tingkat kementerian, dijelaskan olehnya bahwa Seluruh kegiatan dan kinerja dari Kantor Wilayah dan UPT harus diberitakan secara massive.

Ditambahkan olehnya, pola dan struktur kerja kehumasan, dari mulai laporan atensi, laporan baku, hingga rilis media harus selalu update dan tersampaikan kepada pimpinan guna menyampaiakan capaian positif dan kebijakan yang dilakukan oleh instansi.

"Tidak hanya pola kerja, Government Public Relations atau Humas Pemerintah harus memiliki skill dalam menyampaikan issue positif instansi serta tanggap dalam merespon opini yang kurang baik yang terjadi dan strategi menghadapi isu yang beredar terkait satuan kerjanya," terang Wagola.

Selepas dibuka oleh Kabag PH, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi terkait Kehumasan, search engine optimization, dan sosial media strategy. (Humas/AI)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun