Ambon - KUMHAM MALUKU - Dalam upaya Pemerintah dalam mendongkrak roda perekonomian pasca pandemi melalui kemudahan pendaftaran Kekayaan Intelektual, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) R.I. Yasonna Laoly memberikan Apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang berhasil meningkatkan Jumlah Pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) dalam Rangkaian Acara Yasonna Mendengar. Rabu (28/9)
Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Andi Pangerang Petta Rani, Universitas Negeri Makassar ini dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham Maluku, H. M. Anwar N., Sekda Provinsi Maluku, Sadli Li, dan Kepala Divisi Administrasi, M. Ikmal Idrus.
Dalam kesempatan diskusi Yasonna menjelaskan, perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual sangat penting dan menjadi perhatian serius pemerintah. Selain dilindungi negara secara hukum, perlindungan Kekayaan Intelektual akan memberi manfaat secara ekonomi karena dapat mengomersialisasi ciptaan, menerbitkan dan menggandakan ciptaan, mendistribusikan, atau menampilkan ciptaannya sebagai pertunjukan.
"Dukungan ini dalam rangka mencanangkan 2022 sebagai tahun Hak Cipta. Kemudian Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) untuk mempercepat proses pencatatan hak cipta dari yang sebelumnya perlu waktu satu hari, kini hanya perlu waktu kurang dari 10 menit." tegas nya.
Selanjutnya dengan Jumlah peningkatan 73 % dari Tahun 2020 lalu, membawa Pemerintah Provinsi Maluku menjadi salah satu daerah dengan presentase tertinggi di Wilayah Timur.
Penyerahan Piagam Perhargaan ini diserahkan langsung oleh Menkumham R.I kepada Sekda Provinsi Maluku dengan di dampingi oleh Plt. Ditjen KI, Razilu. Hal ini sebagai bentuk apresiasi dan dukungan untuk tetap berkontribusi aktif dalam pemulihan ekonomi. (Humas)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H