Mohon tunggu...
Kanwil Kemenkumham Maluku
Kanwil Kemenkumham Maluku Mohon Tunggu... Administrasi - Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku

Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku yang dikelola Bagian Humas Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Siklus Mekanisme Pengelolaan hingga Penggunaan PDN Menjadi Bahasan Sekjen Saat Buka Rekonsiliasi BMN

2 Agustus 2022   15:22 Diperbarui: 2 Agustus 2022   15:30 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ambon - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) R.I Andap Budhi Revianto membuka secara resmi kegiatan Rekonsiliasi Barang Milik Negara (BMN) Regional Indonesia Timur dan Bangka Belitung, Selasa (02/08).

Doc. Humas Kanwil Kemenkumham Maluku
Doc. Humas Kanwil Kemenkumham Maluku

Digelar secara hybrid kegiataan dipusatkan di Mercure Hotel Kuta Bali, dan akan berlangsung hingga 06 Agustus 2022 ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku H.M Anwar N didampingi Kepala Divisi Administrasi Muh. Ikmal Idrus dari ruang rapat Kakanwil lt.2, sementara itu pegawai pengelolah BMN Kanwil Kemenkumham Maluku menghadiri kegiatan secara langsung dari lokasi berlangsungnya kegiatan.

Andap dalam sambutannya menyampaikan beberapa poin penting terkait pengelolaan BMN diantaranya siklus dan mekanisme pengelolaan BMN, selanjutnya mengingatkan kepada Kepala Satuan Kerja yang mendapatkan kuasa penggunaan BMN untuk mewajibkan pengelolah BMN untuk melakukan pencatatan, pemeliharaan, dan pengamanan serta mempertanggung jawabkannya kepada Sekjen selaku Pejabat Berwenang dan Penanggung Jawab Pengguna Barang.

"Pimpinan harus benar-benar dapat mengidentifikasi masalah terkait Barang Milik Negara (BMN), solusi pemecahan masalahnya dan bagaimana target waktu penyelesaiannya," Ujar Andap.

Lebih lanjut, beliau juga mengatakan, salah satu yang menjadi atensi dalam pengadaan BMN kedepannya adalah Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) yang menjadi keharusan sesuai dengan Instruksi Presiden, Seluruh pembelanjaan non PDN wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM selaku Pengguna Barang. Ditambahkan olehnya bahwa hal ini dilakukan untuk membantu mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Menutup arahannya, Sekjen mengharapkan dari rangkaian kegiatan ini dapat memberi manfaat bagi Kemenkumham yang ditandai dengan hasil data mutakhir yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun secara administrasi. (Humas)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun