Ambon -- Siap sukseskan peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-77 tahun 2022 yang jatuh pada tanggal 18 Agustus 2022, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku mengikuti rapat awal persiapan HDKD yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Jederal Kemenkumham RI Irjen Pol Andap Budhi Revianto, Rabu (29/06).
Terhubung secara virtual, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku H.M Anwar N didampingi Kepala Divisi Administrasi Ikmal Idrus, Kepala Divisi Pemasyarakatan Saiful sahri dan beberapa Kepala Unit Pelaksana Tugas se-Kota Ambon mengikuti kegiatan dari ruang rapat Administrasi.
Andap mengemukakan bahwa peringatan HDKD yang ke 77 ini akan dibagi menjadi tiga tahap diantaranya persiapan, pelaksanaan dan penutupan. Dirinya membeberkan bahwa tema yang akan diusung nantinya adalah "Dengan semangat kebersamaan, kita tingkatkan kinerja Kemenkumham semakin PASTI dan Ber-AKHLAK"
Ditegaskan olehnya bahwa seluruh rangkaian peringatan HDKD ke-77 ini, dari persiapan hingga penutupan harus tertib, termasuk dalam penggunaan anggaran. Sekjen berharap komunikasi antar seluruh jajaran Kemenkumham terjalin dengan baik dari persiapan hingga penutupan nantinya.
"Harus tertib!!! Kita laksanakan acara ini dengan semarak, tapi tetap sederhana. Tidak menyulitkan orang lain dan tidak mencoreng nama baik institusi ini," tegas Andap.
Sebagaimana ragam kegiatan yang sering terlaksana, beberapa kegiatan positif seperti bakti sosial, pertandingan olah raga dan seni, hingga pelayanan publik akan mewarnai peringatan HDKD ke-77 tentunya dengan penerapan protokol kesehatan sesuai prosedur, dan tanpa penyimpangan.
"Mari kita berikan pengabdian terbaik bagi Kemenkumham. Mari gelorakan semangat dan semarakkan hari lahir Kemenkumham ke-77," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham Agung Gede Krisna menambahkan bahwa rangkaian kegiatan HDKD ke-77 ini nantinya akan dilaksanakan secara serentak di Unit Pusat dan Kantor Wilayah. Panitia Pusat akan segera menyusun pedoman rangkaian acara HDKD yang selanjutnya dapat digunakan Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam pelaksaannya. (Humas)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H