Mohon tunggu...
Kanwil Kemenkumham Maluku
Kanwil Kemenkumham Maluku Mohon Tunggu... Administrasi - Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku

Media Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku yang dikelola Bagian Humas Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tingkatkan Kesadaran Mendaftarkan Hasil Karya, Kemenkumham Maluku Gelar Workshop KI

28 Juni 2022   12:01 Diperbarui: 28 Juni 2022   13:04 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Doc. Humas Kemenkumham Maluku 

Saumlaki - Dalam rangka mendorong seluruh pihak memahami pentingnya mendaftarkan hasil karya kekayaan intelektual secara khusus yang ada di Provinsi Maluku, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku menggelar Workshop dan Diseminasi Kekayaan Intelektual lainnya di Kepulauan Tanimbar, Selasa (28/06).

Membuka kegiatan secara resmi, Kepala Bagian Hukum Mezak Batlajery mewakili  Kakanwil Kemenkumham Maluku H.M Anwar N menerangkan terkait Kekayaan Intelektual Komunal dan Kekayaan Intelektual Personal, dan bahwa aset kekayaan intelektual sangat bernilai karena memiliki kelebihan seperti perlindungan hukum, nilai dalam bisnis, menciptakan penghasilan, mendatangkan investor, serta mendorong riset dan teknologi. 

Disampaikan pula bahwa saat ini pendaftaran Kekayaan Intelektual di Provinsi Maluku masih didominasi oleh pendaftaran merek dan hak cipta, namun masih terhitung rendah. "Bila dibandingkan dengan wilayah lainnya di Indonesia, Maluku masih tergolong rendah dalam hal pendaftaran Kekayaan Intelektual," pungkasnya.

Selanjutnya Mezak kemudian menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Maluku akan terus mendorong stakeholder terkait, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha Kecil dan Menengah agar mau mendaftarkan Karya Intelektual yang dimiliki. "Kami akan selalu memberikan pembinaan dan perlindungan serta pendampingan bagi masyarakat yang melakukan pendaftaran kekayaan intelektual," tutupnya.

Setelah pembukaan kegiatan, dilakukan pemaparan oleh dua narasumber yang hadir dan dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab dengan seluruh undangan dan peserta kegiatan workshop.

Workshop diselenggarakan di Dinar Seafood Resto Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan narasumber Dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura, R. J. Akuwen, dan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang diwakili oleh Sekretaris Dinas, Daniel E. Sabono. Turut hadir pada kegiatan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saumlaki dan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Saumlaki dan diikuti oleh beberapa tamu undangan. (Humas)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun