Ambon, INFO_PAS -- Jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku mengikuti pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Mashudi secara virtual, Jumat (10/1).Â
Dalam arahannya, Mashudi menegaskan peredaran narkoba, pungutan liar, dan penggunaan handphone di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) harus diberantas tanpa kompromi. "Saya meminta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis untuk memisahkan Narapidana kasus narkoba dari pengedar guna memutus rantai peredaran di Lapas dan Rutan," tegasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Ditjenpas Maluku, Sarwono, Â menyatakan komitmennya untuk menerapkan seluruh instruksi yang telah disampaikan. Ia menegaskan pentingnya penguatan pengawasan dan pengendalian di Lapas dan Rutan di wilayah Maluku guna memberantas peredaran narkoba, pungutan liar, serta penggunaan handphone yang ilegal.
"Tugas kita adalah memastikan lingkungan pemasyarakatan di Maluku bebas dari penyalahgunaan, dengan memisahkan narapidana kasus narkoba dari yang lainnya," ujar Sarwono. Selain itu, ia juga menggarisbawahi pentingnya upaya pemenuhan ketahanan pangan secara mandiri di setiap Lapas dan Rutan, serta penguatan koperasi di lingkungan pemasyarakatan.
"Program ketahanan pangan dan pembentukan Inkopasindo adalah langkah nyata yang akan mendukung kesejahteraan pegawai dan warga binaan. Kami akan segera menindaklanjuti arahan tersebut dengan memanfaatkan potensi yang ada di Lapas dan Rutan," tambahnya.
Mantan Ka.Rutan Painan ini juga  menyatakan bahwa bantuan sosial kepada keluarga warga binaan dan masyarakat sekitar akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan upaya mewujudkan keharmonisan dengan masyarakat.
"Dengan semangat dan arahan Dirjenpas, kami optimis ciptakan lingkungan pemasyarakatan Maluku yang bersih, transparan, serta lebih mengutamakan pembinaan dan kesejahteraan," tutup Sarwono.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H