Source: Humas Kemenkumham Sultra
Source: Humas Kemenkumham Sultra
Bogor (15/3) Pembukaan Kegiatan Rapat Koordinasi Kerja Sama Dalam Negeri yang dilaksanakan oleh Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, oleh Ketua Panitia, Bapak Aman Budi Manduro, selaku Koordinator Kerja Sama Dalam Negeri.
Kemudian Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Hantor Situmorang dalam sambutannya mengatakan bahwa kerja sama di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dari tingkat Unit Eselon I sampai tingkat UPT belum terdata secara maksimal dan terpublikasi sepenuhnya, khususnya terkait penyimpanan data.
"Penyimpanan data satu pintu tekait data kerja sama akan lebih mudah dilakukan dengan cara memanfaatkan jaringan terpusat berbasis web," ucap kepala Biro Hukerma saat membuka sekaligus memberi pengarahan pada kegiatan rapat Koordinasi Optimalisasi Fungsi Aplikasi Penyimpanan dan Publikasi Kerja Sama (P2MA) di Swissbell In Hotel Bogor, Rabu, (15/03)
Kepala Biro Hukerma, Bapak Hantur Situmorang juga menyampaikan pentingnya menjalin kerja sama dalam dan luar negeri dengan stakeholder untuk maksimalkan kinerja dan pelayanan untuk masyarakat luas. Kemudian Kepala Biro Hukerma juga menyampaikan bahwa aplikasi P2MA ini adalah perwujudan dari tata nilai kami Pasti yaitu sinergitas. Kerjasama adalah salah satu faktor yang sangat penting untuk mempercepat gerak langkah/harmoni dalam mempercepat pembangunan. Hari ini kita akan mengevaluasi pengumpulan data kerjasama, sebagai langkah dalam menentukan tindak lanjut apa yang perlu diambil. Sebab Implementasi Permenkumham tentang kerjasama, belum sesuai harapan sampai saat ini.
Kepala Biro Hukerma mengharapkan Operator bisa menjadi diseminator di wilayah kerja masing-masing. Kepala Biro Hukerma Juga melanjutkan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus mulai terdigitalisasi dengan lebih baik. Selanjutnya juga Ka.Biro Hukerma menyampaikan bahwa kedepannya akan ada aplikasi E-litigasi dari bagian hukum. Kepala Biro Hukerma juga menambahkan bahwa Kemenkumham diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, akan tetapi juga diberi kewenangan lain untuk melaksanakan tugas-tugas di bidang hukum lain sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Â Â Â
"Luasnya kewenangan yang dimiliki oleh Kemenkumham tentu saja menuntut kesiapan dan kesigapan dari segenap pegawai untuk mampu melaksanakan tugas-tugas yang diembannya secara profesional," Kata Kepala Biro Hukerma.
Dengan aplikasi ini, pengguna dapat membagikan file atau data yang disimpan pada media penyimpanan online kepada pengguna lain atau bahkan di akses pengguna secara umum. Data yang terpublikasi bersifat terbuka dan dapat di akses oleh setiap pengguna. Hal ini  sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Aplikasi ini juga membantu satuan kerja serta menjadi bahan masukan dalam rangka membuat kebijakan dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H