Muna Barat (15/3), Sebagai upaya peningkatan pemahaman dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual terutama Merek di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara menyelenggarakan kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Muna Barat.
Dalam Kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba memberi sambutan secara langsung, dimana dalam sambutannya beliau menyampaikan pentingnya pendaftaran Merek dan Pendaftaran Perseroan Perorangan untuk memajukkan produk UMKM yg ada di Muna Barat.
"... betapa pentingnya Pendaftaran Perseroan Perorangan dan merek dari suatu produk UMKM untuk memajukan perekonomian di Muna Barat"
Selanjutnya beliau menyampaikan Komitmen Kementerian Hukum Dan HAM Pasti dan Jelas dalam mendukung majunya UMKM.
Kegiatan di lanjutkan dengan sambutan oleh Asisten II Kabupaten Muna Barat, Muhammad Naazirun. Beliau mengucapkan " Terimakasih terhadap Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara telah mau menyelenggarakan sosialisasi ini karena sebagian besar di Muna Barat tidak paham terkait Kekayaan Intelektual sedangkan banyak potensi di Muna Barat ini untuk didaftarkam Kekayaan Intelektual"
Perlu diketahui Perlindungan Kekayaan Intelektual sangat perlu untuk diakui dan dicatat secara legal oleh negara. Hal ini tentunya untuk kepentingan pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan/atau pemanfaatan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus perwujudan ketahanan nasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H