Mohon tunggu...
HUMAS KEMENKUMHAM SULTRA
HUMAS KEMENKUMHAM SULTRA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - KANWIL KEMENKUMHAM SULTRA
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

INSTANSI PEMERINTAH

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Laksanakan Diseminasi Kekayaan Intelektual, Kakanwil Kemenkumham Sultra Sambangi Kabupaten Muna Barat

15 Maret 2023   12:29 Diperbarui: 15 Maret 2023   13:22 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Muna Barat (15/3), Sebagai upaya peningkatan pemahaman dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual terutama Merek di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara menyelenggarakan kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Muna Barat.

Dalam Kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba memberi sambutan secara langsung, dimana dalam sambutannya beliau menyampaikan pentingnya pendaftaran Merek dan Pendaftaran Perseroan Perorangan untuk memajukkan produk UMKM yg ada di Muna Barat.

"... betapa pentingnya Pendaftaran Perseroan Perorangan dan merek dari suatu produk UMKM untuk memajukan perekonomian di Muna Barat"

Selanjutnya beliau menyampaikan Komitmen Kementerian Hukum Dan HAM Pasti dan Jelas dalam mendukung majunya UMKM.

Source: Humas Kemenkumham Sultra
Source: Humas Kemenkumham Sultra

Kegiatan di lanjutkan dengan sambutan oleh Asisten II Kabupaten Muna Barat, Muhammad Naazirun. Beliau mengucapkan " Terimakasih terhadap Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara telah mau menyelenggarakan sosialisasi ini karena sebagian besar di Muna Barat tidak paham terkait Kekayaan Intelektual sedangkan banyak potensi di Muna Barat ini untuk didaftarkam Kekayaan Intelektual"

Perlu diketahui Perlindungan Kekayaan Intelektual sangat perlu untuk diakui dan dicatat secara legal oleh negara. Hal ini tentunya untuk kepentingan pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan/atau pemanfaatan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus perwujudan ketahanan nasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun