Mohon tunggu...
HUMAS KEMENKUMHAM SULTRA
HUMAS KEMENKUMHAM SULTRA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - KANWIL KEMENKUMHAM SULTRA
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

INSTANSI PEMERINTAH

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pendaftaran Merek Tertolak, PT. Radhika Grup Konsultasi ke Kanwil Kemenkumham Sultra tentang Penarikan Kembali Pendaftaran Merek

27 Februari 2023   16:04 Diperbarui: 27 Februari 2023   16:09 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source : Humas Kemenkumham Sultra

Source : Humas Kemenkumham Sultra
Source : Humas Kemenkumham Sultra

Kendari, 27/02/2023, Perwakilan Kuasa Hukum PT. Radhika Group mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara untuk melakukan konsultasi terkait penarikan kembali permohonan pendaftaran merek yang sudah dimohonkan pada oktober tahun lalu.

Penarikan kembali permohonan merek tersebut dikarenakan masih terdapat kesalahan dalam pengisian permohonan yang dapat mengakibatkan tertolaknya merek yang dimohonkan. Dalam konsultasi sebelumnya solusi yang diberikan oleh Subbid Pelayanan KI adalah dengan melakukan penarikan permohonan secara mandiri,  namun dikarenakan mengalami kendala dalam melakukan penarikan permohonan secara sistemik PT. Radhika group meminta agar persoalan tersebut bisa di fasilitasi oleh Kantor Wilayah (Subbid Pelayanan KI).

#kemenkumhamsultra
#kemenkumhamri
#kumhampasti
#silvestersililaba

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun