Kendari (22/2)Â Perwakilan Kelompok Masyarakat Kab. Muna mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara. Kunjungan dari Perwakilan Kelompok Masyarakat Kab. Muna ini bertujuan untuk berkonsultasi terkait persyaratan dan tata cara pendirian ormas/perkumpulan berbadan hukum. Pendirian Perkumpulan merupakan salah satu layanan dari Direktorat Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI, yang bisa di akses melalui Sub Bidang AHU di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara
Â
#kemenkumhamsultra
#kemenkumhamri
#kumhampasti
#silvestersililaba
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H