Mohon tunggu...
HUMAS KEMENKUMHAM SULTRA
HUMAS KEMENKUMHAM SULTRA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - KANWIL KEMENKUMHAM SULTRA
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

INSTANSI PEMERINTAH

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kunjungi Kanwil Kemenkumham Sultra, Direktur Pembinaan Narapidana, Latihan Kerja dan Produksi Ditjen PAS Beri Arahan

10 Februari 2023   15:17 Diperbarui: 10 Februari 2023   16:35 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Source: Humas Kemenkumham Sultra
Source: Humas Kemenkumham Sultra

Source: Humas Kemenkumham Sultra
Source: Humas Kemenkumham Sultra

Kendari, - Penguatan Tugas Dan Fungsi Pemasyarakatan pada Jajaran Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara oleh Direktur Pembinaan Narapidana, Latihan Kerja & Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan  ( Bina Latkerpro DitjenPAS ) Bapak Erwedi Supriyatno yang didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara dilakukan secara Hybrid dari Aula Kantor Wilayah dan sebagian jajaran Pemasyarakatan mengikuti secara virtual melalui Aplikasi Zoom (10/02).

Kegiatan ini dihadiri oleh Seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Se - Sulawesi Tenggara serta jajaran dan seluruh Pejabat Struktural pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara dan dilanjutkan dengan Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan oleh Direktur Pembinaan Narapidana, Latihan Kerja & Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Direktur Bina Latkerpro DitjenPAS mengingatkan tentang Isu Aktual Gangguan Keamanan & Ketertiban yang sering terjadi pada Jajaran Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diantaranya adalah :

1. Maraknya penyalahgunaan narkoba oleh Warga Binaan Pemasyarakatan dan Petugas
2. Maraknya penggunaan/penyalahgunaan alat komunikasi di blok hunian
3. Praktik pungli terhadap hak - hak Warga Binaan Pemasyarakatan
4. Banyaknya Lapas/Rutan yang mengalami over kapasitas
5. Kurangnya SDM khususnya dalam bidang pengamanan di Lapas/Rutan
6. Maraknya pelarian, kerusuhan kebakaran & pemberontakan di Lapas/Rutan
7. Banyaknya tahanan yang overstay
8. Pengeluaran Narapidana/Tahanan secara tidak sah

Bapak Erwedi Supriyatno juga menekankan tentang arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait Kunci Pemasyarakatan Maju yang harus selalu diterapkan di lingkungan Pemasyarakatan,  Kunci Pemasyarakatan tersebut adalah :  

1. Deteksi Dini terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
2. Berantas Peredaran Gelap Narkoba
3. Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum + Back To Basic

Bapak Erwedi Supriyatno selaku Direktur Bina Latkerpro DitjenPAS juga menghimbau kepada Jajaran Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara untuk selalu bekerja secara optimal sesuai dengan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan, memahami dan melaksanakan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi sesuai dengan SOP dan menerapkan Instruksi Presiden untuk mempedomani Core Value ASN BerAKHLAK.

Dalam penutupnya Direktur Pembinaan Narapidana, Latihan Kerja & Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan  ( Bina Latkerpro DitjenPAS ) Bapak Erwedi Supriyatno tidak lupa untuk memberikan pesan moral kepada seluruh jajaran pemasyarakatan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara untuk menjadikan ujian dan cobaan sebagai peluang untuk meraih kesukses. " Jadikan ujian dan cobaan sebagai peluang untuk meraih sukses " tutupnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun