Mohon tunggu...
HUMAS KEMENKUMHAM SULTRA
HUMAS KEMENKUMHAM SULTRA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - KANWIL KEMENKUMHAM SULTRA
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

INSTANSI PEMERINTAH

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Disaksikan Seluruh Jajarannya Secara Virtual, Menteri Hukum dan HAM RI Meresmikan Peluncuran Digitalisasi Peraturan Perundang-Undangan

28 Oktober 2022   17:35 Diperbarui: 28 Oktober 2022   17:42 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

fed13b21-61bb-4f29-a724-8aec64e9ff5c-635bb206d5af0347090f6a53.jpeg
fed13b21-61bb-4f29-a724-8aec64e9ff5c-635bb206d5af0347090f6a53.jpeg
67b51305-3263-4259-a933-83d880316b2c-635bb210c3bdbf11317447a3.jpeg
67b51305-3263-4259-a933-83d880316b2c-635bb210c3bdbf11317447a3.jpeg
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Silvester Sili Laba didampingi Kadiv Keimigrasian Sjachril dan Kabag Umum (Plh. Kadiv Administirasi) menyaksikan secara daring kegiatan peluncuran (launching) Digitalisasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Aplikasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan dan meningkatkan citra pemerintahan menuju Indonesia berkelas dunia.

Bertepatan dengan peringatan hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2022, dimana tema Sumpah Pemuda tahun ini adalah "Bersatu Bangun Bangsa". Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly meresmikan peluncuran (launching) Digitalisasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan terpusat di Aula Oemar Seno, Jakarta. (28/10/2022)
Menkumham dalam sambutannya menjelaskan bahwa Perbaikan kualitas regulasi di Indonesia merupakan salah satu fokus pemerintahan Joko Widodo selaku Kepala Pemerintahan. Bapak Yasonna berharap jajaran pegawai Kemenkumham menginternalisasikan, serta memberikan kontribusi nyata dalam memberikan kinerja dan pelayanan terbaik sesuai dengan rencana dan mencapai target yang diharapkan.
"Saya menyambut baik usaha Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyiapkan digitalisasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Pemanfaatan teknologi untuk memberikan akses dan pelayanan bagi masyarakat dan kementerian/lembaga mendapatkan informasi dan memberikan masukan, sangat diperlukan untuk mewujudkan transformasi digital dalam pembentukan peraturan perundang-undangan," lanjut Menkumham.
Selain itu, Digitalisasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dimana Pasal 97B Undang-Undang tersebut mengamanatkan bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dapat menggunakan elektronik.  Dengan tantangan yang kita hadapi saat ini, mari kita satukan visi, terus perkuat sinergi dan kolaborasi untuk senantiasa meningkatkan kualitas regulasi yang memperhatikan pemanfaatan teknologi informasi sehingga dapat memotong mata rantai permasalahan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kemenkumham telah menyiapkan "5 (lima) inovasi, yaitu aplikasi e-partisipasipublik, aplikasi e-pengundangan, aplikasi e-litigasi, aplikasi HelpDesk Perancang,  dan Podcast Obrolan Perancang (OPERA)  yang akan di launching pada hari ini.
Turut serta menyaksikan pula di Aula Kantor Wilayah para Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan para perancang peraturan perundang-undangan serta staff Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sultra.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun