Mohon tunggu...
HUMAS KEMENKUMHAM SULTRA
HUMAS KEMENKUMHAM SULTRA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - KANWIL KEMENKUMHAM SULTRA
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

INSTANSI PEMERINTAH

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kemenkumham Sultra Laksanakan Ikrar Bersama, Wujud Netralitas Hadapi Pemilu

13 Oktober 2022   12:27 Diperbarui: 13 Oktober 2022   12:35 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Kemenkumham

Dok. Humas Kemenkumham
Dok. Humas Kemenkumham

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Dalam menghadapi Pemilu 2024, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serentak se-Indonesia melaksanakan Sosialisasi, Ikrar Bersama, dan Penandatanganan Pakta Integritas dalam rangka pembinaan dan pengawasan netralisasi Pegawai dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, Kamis (13/10/2022).

Hal ini dilakukan pula oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkumham Sultra). Bertempat di aula Kanwil, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Silvester Sili Laba, didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), H. Muslim, dan Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim), Sjachril. Seluruh Unit Pelaksana Teknis baik Pemasyarakatan maupun Imigrasi mengikuti kegiatan ini secara luring dan daring. Untuk Ka UPT dalam Kota Kendari hadir secara langsung di aula Kantor Wilayah sedangkan luar kota hadir secara virtual.


Adapun isi ikrar tersebut adalah sebagai berikut:

Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sultra dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024;
Menghindari konflik kepentingan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu;
Mengunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong;
Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Dalam kesempatan itu, Kakanwil menegaskan seluruh jajarannya untuk selalu menjaga netralitas dalam situasi politik. Mengabdi dengan tulus untuk NKRI merupakan hal yang selalu dia tekankan pada jajarannya. "Jaga dan patuhilah ikrar kita tadi, jangan kotori dengan hal-hal yang bisa mencederai institusi yang kita cintai ini. Dari poros tenggara kita mengabdi untuk Indonesia raya yang kita cintai dan kita banggakan ini," tutupnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun