Mohon tunggu...
HUMAS KEMENKUMHAM SULTRA
HUMAS KEMENKUMHAM SULTRA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - KANWIL KEMENKUMHAM SULTRA
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

INSTANSI PEMERINTAH

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly Dorong Pemerintah Daerah Indonesia Bagian Timur Lindungi Kekayaan Intelektual

29 September 2022   14:20 Diperbarui: 29 September 2022   14:31 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Makassar - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mendorong pemerintah daerah, khususnya di wilayah Indonesia bagian timur untuk berperan aktif membantu para seniman, kreator, inventor, dan pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) melindungi kekayaan intelektual (KI).

Ia mengatakan Pemerintah Daerah harus merespon hadirnya talenta di bidang industri kreatif yang setiap harinya muncul dengan kreasi segar karya anak bangsa di berbagai bidang.

"Ide  kreatif  yang  berlimpah  ini  sebetulnya  adalah  sumber  daya  tanpa  batas  yang memiliki nilai ekonomi tinggi, dan pemahaman akan pentingnya ekonomi berbasis ekosistem KI mencakupi wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua ini harus terus meningkat," kata Yasonna dalam Roving Seminar KI ketiga yang diselenggarakan di Hotel Four Points Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 29 September 2022.

Menurutnya, untuk menjadikan Indonesia menjadi negara yang maju maka perlu didukung keberadaan ekosistem KI yang kuat. "Ekosistem KI merupakan sebuah siklus berkelanjutan melalui sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan," ucap Yasonna.

Yasonna lantas menyebut 3 (tiga) elemen dalam ekosistem KI yang harus dikuatkan, yaitu pertama, elemen kreasi, di mana elemen ini berperan dalam menghasilkan kreasi KI yang kreatif dan inovatif.

Elemen yang kedua yaitu proteksi. Elemen ini berperan memperlancar proses pelindungan   terhadap   inovasi   dan   kreativitas   melalui   perolehan   dengan   cara pencatatan  dan pendaftaran KI, yang selanjutnya akan mendapat pelindungan dan penegakkan hukum.

 

Dok Kemenkumham
Dok Kemenkumham


Terakhir adalah elemen utilisasi. Elemen ini yang berperan dalam memproduksi dan memasarkan  produk  KI  serta  menerapkan  skema  pembiayaan  berbasis  KI,  atau dengan kata lain disebut komersialisasi KI.

"Dengan terbukanya jangkauan pasar UMKM baik di nasional maupun mancanegara melalui platform digital, maka proteksi atas karya dan inovasi dalam berusaha wajib untuk dilindungi melalui KI sehingga memberikan keamanan dan kenyamanan dalam mengembangkan usahanya serta terhindar dari pembajakan dan pemalsuan produk oleh pihak lain," terang Yasonna.

Selain itu, Pria kelahiran Sorkam ini juga mengingatkan kepada pemerintah daerah untuk melindungi kekayaan intelektual yang bersifat komunal (KIK) seperti ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional dan sumber daya genetik.

"Mengapa penting melindungi kebudayaan kita ini? Karena ada negara-negara lain yang  kadang-kadang  mirip  (kebudayaannya)  dan  mengklaim  bahwa tari itu adalah tarian dari negara mereka," ungkap Yasonna.

Yasonna juga menuturkan bahwa pemanfaatan KI Komunal beririsan dengan pengembangan pariwisata, bahwa pemanfaatan KI Komunal juga dapat membuka potensi meningkatkan ekonomi nasional bagi sektor pariwisata.

"Pemberdayaan potensi KI yang dipadukan dengan ecotourism ini merupakan langkah yang sudah dikembangkan oleh negara Eropa dalam mempromosikan sekaligus mengembangkan potensi ekonomi dari produk Indikasi Geografis," ucapnya.

Selain itu, Yasonna menyebut bahwa pemanfaatan produk berbasis Indikasi Geografis yang dihasilkan dari keragaman budaya dan sumber daya alam, terbukti dapat menjadi katalisator tidak hanya bagi nation branding tapi juga mendukung kemandirian ekonomi suatu negara.

Ia  mencontohkan,  kain  Endek  Bali  sebagai  salah  satu  potensi  KIK  yang  mulai mendunia. Kain Endek Bali menjadi pilihan rumah mode Christian Dior saat ajang Paris Fashion Week 2021.

"Jadi kalau kain Endek Bali masuk kepada Christian Dior itu menunjukan bahwa kain tersebut sudah goes to international. Indonesia kaya dengan kain-kain tenunnya yang sangat unik dan spesifik yang perlu didaftarkan dan terlindungi," kata Yasonna.

Yasonna juga menjelaskan bahwa pemanfaatan dari KI Komunal akan menghasilkan keuntungan finansial bagi para pengrajin ataupun petani yang memproduksi produk KI Komunal tersebut.

"Dior bekerja sama dengan penenun-penenun dan pemerintah daerah yang mendaftarkan KI Komunal kain Endek Bali-nya, sehingga mereka mendapatkan keuntungan finansial," terangnya.

Untuk itu, Yasonna berharap melalui kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual yang   diselenggarakan   oleh   Direktorat   Jenderal   Kekayaan   Intelektual   (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ini dapat menjadi langkah awal komitmen  bagi  para  pimpinan  daerah  untuk  mendorong  masyarakat di wilayahnya peduli terhadap KI.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani menyambut baik penyelenggaraan Roving Seminar Kekayaan Intelektual ini.

"Saya berfikir tidak sampai di forum ini, kita ingin ada out come yang jelas, ada edukasi yang jelas kepada kabupaten kota. Karena itu, saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada bapak Menteri Hukum dan HAM atas terselenggaranya acara ini," kata Abdul Hayat Gani.

Gani mengatakan bahwa Roving Seminar KI ini harus bergerak ke seluruh daerah di Indonesia agar penyebaran informasi terhadap pemahaman KI merata kepada seluruh masayarakat.

"Saya   yakin   dan   percaya,   yang   kita   lakukan   ini   akan   memicu   dan  memacu pertumbuhan ekonomi," pungkasnya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun