Mohon tunggu...
HUMAS KEMENKUMHAM SULTRA
HUMAS KEMENKUMHAM SULTRA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - KANWIL KEMENKUMHAM SULTRA
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

INSTANSI PEMERINTAH

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

DJKI Mengajar, RuKI Kemenkumham Sultra Terjun di Lima Sekolah

28 September 2022   15:39 Diperbarui: 28 September 2022   15:48 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Kendari- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (DJKI Kemenkumham RI) menggelar kegiatan DJKI Mengajar serentak se-Indonesia, Rabu (28/9/2022). Melalui 33 Kantor Wilayah, Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) lakukan sosialisasi di Sekolah Dasar (SD) dan juga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Hal ini dilakukan pula oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkumham Sultra). Sebanyak 5 sekolah dikunjungi oleh Tim RuKI Sultra diantaranya SMP Negeri 1 Kendari, SMP Negeri 3 Kendari, SD Negeri 2 Kendari, SMP Negeri 9 Kendari, dan SD Negeri 61 Kendari.

Dalam kegiatan ini, RuKI Kemenkumham Sultra memperkenalkan Kekayaan Intelektual secara dini pada pelajar SMP dan SD, yang meliputi Merek, Hak Cipta, Desain Industri, dan Paten. Dari pantauan Tim Humas, siswa-siswi sangat antusias mengikuti kegiatan ini dimana kegiatan ini juga diselingi dengan kuis, serta ice breaking berupa nonton film bersama dan game.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kakanwil Kemenkumham Sultra), Silvester Sili Laba, melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum), Maktub, kegiatan ini merupakan salah satu program inovasi dari Kemenkumham bekerjasama dengan sekolah untuk melaksanaka tugas utama mengajar serta memberikan pemahaman kepada anak didik sejak dini tentang Kekayaan Intelektual. "Tujuan kita untuk memberikan pemahaman dan pencegahan serta perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Outputnya agar dapat meningkatkan ekonomi masyarakat dari Kekayaan Intelektual ini, selain itu agar siswa juga lebih mengenal KI dan dapat mengembangan keilmuannya dengan mendaftatkan setiap ciptaan mereka," ungkap Maktub saat dihubungi Via WhatsApp.

Dia berharap agar seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara lebih menghargai lagi ciptaan orang lain. "Mari kita hargai ciptaan orang lain dan juga lindungi karya kita dengan mendaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual," ajaknya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun