Mohon tunggu...
HUMAS KEMENKUMHAM SULTRA
HUMAS KEMENKUMHAM SULTRA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - KANWIL KEMENKUMHAM SULTRA
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

INSTANSI PEMERINTAH

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tingkatkan Pemahaman Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Sultra Gandeng USN Kolaka Gelar Diseminasi Hak Cipta

23 September 2022   11:26 Diperbarui: 23 September 2022   12:00 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam rangka peningkatan pemahaman tentang Kekayaan Intelektual khusunya di Bidang Hak Cipta kepada stakeholder dan masyarakat pada umumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkumham Sultra) bekerjasama Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka gelar Promosi dan Diseminai Hak Cipta sekaligus Deklarasi Tahun 2022 sebagai Tahun Hak Cipta di Kabupaten Kolaka, Kamis (22/9/2022).

Kegiatan yang diselenggarakan di aula Kampus USN Kolaka ini dibuka langsung oleh Rektor USN Kolaka, Yahyanto . Dalam kesempatan ini, pihaknya mengapresiasi langkah Kemenkumham Sultra dalam melindungi Hak Cipta masyarakat. Dia berharap semoga sinergitas antara Kanwil Kemenkumham Sultra dan USN Kolaka akan selalu terjalin dengan baik. "Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara atas Kerjasama-nya dalam pengelengaraan kegiatan ini. Semoga Kerjasama dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan terkait penegakan hukum di masyarakat dapat berlangsung secara terus-menerus," harap Rektor USN.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kakanwil Kemenkumham Sultra), Silvester Sili Laba, melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum), Maktub, mengajak seluruh peserta dan juga masyarakat untuk senantiasa melindungi Kekayaan Intelektual yang dimiliki. "Segera lindungi Kekayaan Intelektual yang kita miliki dengan cara mendaftarkan karya-karya kita pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual agar mendapatkan perlindungan hukum dan tidak diklaim oleh pihak-pihak lain," ajak Maktub.

Hal senada diungkapkan pula Ketua Sentra KI USN Kolaka, Faisal Herisetiawan. Menurutnya karya-karya terkait Hak Cipta di Kabupaten Kolaka itu cukup banyak, namun para pemilik karya tersebut banyak yang belum memahami akan pentingnya mendaftarkan KI mereka pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk mendapatkan perlindungan hukum. Olehnya itu, lanjut Faisal, masyarakat Kabupaten Kolaka sangat mengharapkan hadirnya Kanwil Kemenkumham Sultra dalam memberikan pemahaman pentingnya pendaftaran Kekayaan Intelektual seperti saat ini.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Muh. Tahir, S.H., Kasubid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Pandapotan Harahap, Pejabat dan Pegawai pada Dinas Pariwisata Kabupaten Kolaka, Pejabat dan Pegawai pada Balitbang Kabupaten Kolaka, Akademisi (Dosen dan Peneliti) serta mahasiswa pada Kampus USN Kolaka sebagai peserta kegiatan.

Kegiatan ini dipandu oleh moderator dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Abdi Tonglo. Kegiatan berlangsung lancar, tertib dan penuh antusias dari para peserta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun